Sri Mulyani Rilis Aturan Subsidi Bunga UMKM, Ketahui Syaratnya

Selasa, 09 Juni 2020 - 13:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 mengenai pemberian subsidi bunga atau margin untuk kredit dan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Relaksasi ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, bagian dari kebijakan keuangan negara untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19," tulis beleid tersebut yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, dilihat pada Selasa (9/6/2020).

Dalam beleid ini disebutkan, subsidi bunga maupun margin diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon pemberian subsidi paling tinggi Rp 10 miliar.

Adapun, debitur yang boleh mendapatkan subsidi bunga ini harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain, memiliki baki debet (sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga dan denda atau penalti) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.

Selanjutnya, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Debitur yang memiliki plafon kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit maupun perusahaan pembiayaan. Sedangkan untuk plafon di atas Rp 10 miliar tidak bisa mendapatkan fasilitas ini.

Jika dirinci lebih lanjut lagi, besaran subsidi bunga kepada debitur, untuk plafon sampai Rp 500 juta, subsidi yang diberikan sebanyak 2 kali akad kredit atau pembiayaan. Sedangkan untuk plafon di atas Rp 500 juta, subsidi yang diberikan satu kali akad kredit.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan khusus untuk penempatan dana pada bank oleh negara yang akan digunakan untuk bantuan likuiditas bagi perbankan nasional.

Berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan, tak semua bank bisa menjadi Bank Jangkar atau Bank Peserta yang akan menerima dana dari pemerintah dan menyalurkannya ke bank-bank yang membutuhkan bantuan likuiditas ini atau Bank Pelaksana.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 Tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, menyebutkan dalam pasal 6 kriteria bank yang dapat menjadi bank peserta:

 

  1. Merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
  2. Bank Kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar
  4. Termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang dua lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda dan diakui OJK
  5. Tingkat kesehatan minimal komposit dua yang telah diversifikasi OJK
  6. Bersedia menandatangani surat kesediaan menjadi bank peserta

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler