Kedua Kalinya, Djohar Diperiksa KPK

Senin, 30 Maret 2015 - 16:47 WIB

PEKANBARU. RIAUMANDIRI.CO-Untuk kedua kalinya, mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan pengesahan APBD Riau Tahun 2015.

Johar tidak sendiri. Bersamanya turut diperiksa mantan anggota DPRD Riau lainnya, Rusli Efendi, Senin (30/3/2015).

Dari pantauan Riau Mandiri.co, keduanya datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung memasuki ruang pemeriksaan, yakni Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau.

Pada pemeriksaan pertama yang digelar Kamis (26/3) kemarin, Johar Firdaus, kepada sejumlah wartawan mengaku kalau pengesahan APBD Riau tahun 2015 tersebut memang dilakukan secara singkat dalam waktu 3 hari. Hal tersebut dilakukan, karena sebelumnya anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau saat itu, telah menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dalam pemeriksaan tersebut, Johar juga menerangkan kalau dirinya diperdengarkan rekaman rapat paripurna pengesahan APBD yang berlangsung alot. Saat itu, salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) Rusli Efendi meminta rapat paripurna merincikan mata anggaran, tidak dengan lampiran neraca keuangan saja.
 
"Rekaman diperdengarkan ketika pembahasan APBD, ketika itu (paripurna,red) kan Rusli Effendi tidak mau hanya ditampilkan neraca (RAPBD,red) saja. Nah itu diperdengarkan kembali," kata Johar ketika itu.

Hingga berita ini naik, pemeriksaan terhadap keduanya masih menjalani pemeriksaan. Belum ada keterangan resmi dari kedua saksi. Begitu juga dari penyidik KPK.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler