MUI Minta Pemerintah Terbitkan SKT FPI, Mahfud MD: Malaikat Minta pun Tidak Bisa

Kamis, 26 Desember 2019 - 22:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan FPI tak bisa diwakilkan oleh siapa pun untuk meminta agar surat keterangan terdaftar atau SKT diterbitkan pemerintah.

Mahfud mengatakan, Majelis Ulama Indonesia sendiri tak bisa mendesak atau meminta SKT diterbitkan untuk FPI.

"SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekali pun, termasuk oleh malaikat sekali pun, kalau FPI sendiri tidak meminta," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, pemerintah mempersilakan FPI untuk meminta langsung SKT.

Pemerintah, kata Mahfud, sudah pasti akan menerbitkan SKT FPI bila telah memenuhi syarat sebgaimana yang diatur.

"Kalau mau meminta ya meminta saja begitu, enggak usah lewat Majelis Ulama Indonesia, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan FPI. Anwar berharap pemerintah dapat mengeluarkan izin SKT FPI.

Sementara itu, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis mengatakan, ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan soal ada tidaknya izin perpanjangan SKT mereka di Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, FPI tidak harus melakukan perpanjangan SKT untuk tetap bisa berdiri.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT)," katanya saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler