Magister Ilmu Hukum Unilak Gelar Kuliah Umum, Bahas RUU Pertanahan

Sabtu, 23 November 2019 - 15:25 WIB
Kaprodi Magister Ilmu hukum Universitas Lancang Kuning Dr.Ardiansah.SH.M.Ag.M.H memberikan cendramata kepada narasumber kuliah umum Dr.Ahmad Mulliadi SH.MH didampingi moderator dosen Pascasarjana Unilak Dr.Bagyo Kadaryanto.

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Progam studi magister ilmu hukum pascasarjana Universitas Lancang Kuning menggelar kuliah umum dengan tema 'RUU pertanahan, membaca masa depan petani dan masyarakat adat Indonesia', Sabtu (23/11/2019). Kuliah umum diadakan di gedung O fakultas hukum Unilak.

Sebagai narasumber yaitu praktisi hukum dan dosen Pascasarjana universitas Jayabaya Jakarta, Dr.Ahmad Muliadi, sebagai moderator dosen Pascasarjana Unilak, Dr.Bagyo Kadaryanto. Kuliah umum diikuti oleh 60 mahasiswa Pascasarjana.

Kuliah umum dibuka oleh Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Dr. Ardiansah. Dalam sambutannya ia menyebutkan, narasumber yang dihadirkan adalah hakim untuk sengketa bisnis di badan arbitrase nasional (Bani), tapi kehadiran beliau saat ini sebagai dosen dan praktisi dan ahli di bidang pertanahan.

"Kuliah umum sudah lazim dilaksanakan untuk menghidupkan atmosfir akadmik  kampus, mahasiswa S2 perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan terbaru, selain itu, tahun depan ada konferensi internasional dan mahasiswa pascasarjana akan mengikuti study visit ke Vietnam untuk mengikuti konferensi internasional," sebut Ardiansyah.

Ditambahkannya, diharapkan dari kuliah umum ini mahasiswa ini mampu mempertajam analisis tentang RUU Pertanahan.

Sementara itu Dr.Ahmad Mulliadi, di awal kuliah menjabarkan tentang sejarah UU pokok agraria. Tahun 1960-1967 UU pokok agraria diangap sebagai UU yang pioner dan revolusioner karena banyak perubahan yang terjadi misalnya mengurangi penguasaan tanah oleh tuan tanah masa itu,  UU ini lah yang membela masyarakat.

Dijelaskan lebih lanjut, RUU Pertanahan tentunya harus menjadi lebih baik, di RUU Pertanahan saat ini sudah komprehensif. Menurutnya tujuan reformasi agraria ada beberapa hal penting yaitu; pertama, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanahnya. Kedua menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tiga, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Kemudian keempat, menyelesaikan konflik agraria. Kelima, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan keenam mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.

Kuliah umum juga diadakan sesi tanya jawab. Sejumlah mahasiswa antusias memberikan pertanyaan tentang pertanahan dan contoh-contoh kasus pertanahan.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler