Pergoki Adiknya Mesum di Hotel, Warga Pekanbaru Lapor Polisi

Jumat, 18 Oktober 2019 - 15:02 WIB
Tersangka dugaan mesum saat berada di kantor polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengamankan diduga pelaku persetubuhan bernama Syahyuda Rivaldy terhadap korban seorang pelajar berinisial R, Senin (14/10/2019) di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh kakak korban berinisial SH. Sang kakak mendapat informasi bahwa adik perempuannya berada di Hotel City Smart kamar 336 lantai 3 bersama pelaku pada Senin (14/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelapor beserta saksi lainnya menuju ke TKP dan melihat adik perempuannya berada sekamar dengan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga pelaku," ungkap Sunarti dalam keterangan tertulis diterima Riaumandiri.id, Jumat (18/10/2019).

"Kemudian pelapor menanyakan kepada adiknya apakah ada disetubuhi atau dicabuli oleh seseorang. Korban menjawab bahwa ia telah disetubuhi oleh terlapor," sambung dia.

Kakak korban beserta keluarganya lantas menyerahkan pelaku ke Polsek Pekanbaru Kota karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh kakak korban maka Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota melaksanakan gelar perkara guna menentukan apakah laporan tersebut terpenuhi dua alat bukti yang cukup.

Dia mengatakan, hasil gelar perkara terhadap terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 "Terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan guna proses sidik lebih lanjut," ujarnya.


Reporter: Rico Mardianto

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler