Pemko Pekanbaru Hapuskan Sanksi PBB Hingga 23 Juli, Ini Syaratnya

Jumat, 05 Juli 2019 - 21:22 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Pekanbaru ke-235, Pemko Pekanbaru memberlakukan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli 2019.

“Jadi sebelum jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus 2019, kami dari Bapenda Pekanbaru mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Pekanbaru untuk segera membayarkan PBB agar terhindar dari sanksi administratif,” kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat (5/7/2019).

Pria yang akrab disapa Ami menyebutkan, pembayaran PBB dapat dilakukan di BNI, Bank Riau Kepri (BRK), Bank BJB, Alfamart, Indomart dan juga bisa di kantor Bapenda Pekanbaru serta Kecamatan dan UPT Terdekat.

“Jadi masih bersempena dengan hari jadi Pekanbaru, kami akan memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat Pekanbaru dengan memberikan penghapusan denda pajak tahun lalu selama satu bulan. Nah, berlakunya mulai dari tanggal 24 Juni sampai 23 Juli 2019,” ungkapnya.

Masih dikatakan Ami, untuk syarat administrasi penghapusan PBB yakni masyarakat tinggal melampirkan bukti SPPT. 

“Persyaratannya, sayangi dan cintailah Kota Pekanbaru. Artinya dia (masyarakat), melampirkan SPPT yang lama, nanti kita punya perhitungannya, berapa pokoknya, berapa dendanya. Denda akan dihapus, pokok wajib dibayar," sambungnya.

Untuk itu, mantan Camat Rumbai ini mengimbau agar masyarakat Pekanbaru taat membayarkan pajak. Hal ini semata-mata untuk pembangunan Kota Pekanbaru.

“Kita juga mengimbau sampai jatuh tempo tanggal 31 Agustus, agar masyarakat segera membayar kewajibannya kepada pemerintah, ini semata mata untuk membangun kota kita ini. Ini tentunya dari sumber daerah kita sendiri," pungkasnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler