Demi Dapatkan Proyek di Bengkalis, Ipar Gubernur Jambi Rogoh Kocek Rp1,3 M

Ahad, 12 Mei 2019 - 17:36 WIB
Ismail Ibrahim (Tengah), Ribut Susanto (Kiri) dan Jefrry Ronald (Kanan) dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hobby Siregar pada persidangan yang digelar pekan kemarin

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pekan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan Direktur Utama (Dirut) PT Merangin Karya Sejati (MKS), Ismail Ibrahim alias Mael ke Pekanbaru. Ipar dari Gubernur Jambi Fachrori Umar itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hobby Siregar.

Keterangan Mael diperlukan untuk memperkuat dakwaan JPU dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Adapun persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ismail Ismail disebut-sebut turut mengeluarkan uang dengan jumlah yang sangat besar untuk mendapatkan proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 silam. Tak tanggung-tanggung, uang tersebut mencapai Rp1,3 miliar.

Hal ini lah yang kemudian dikejar JPU pada persidangan, dimana Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) duduk di kursi pesakitan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, Mael mengaku menyerahkan uang kepada Makmur alias Aan untuk bisa mendapati salah satu proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis. Aan juga seorang kontraktor dan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi.

Diakui Mael, saat itu dirinya mendapat informasi bahwa ada proyek multiyears di Bengkalis dari rekan sesama kontraktor. Dirinya pun ingin mendapatkan proyek tersebut.

"Saya ingin mendapatkan proyek di Bengkalis, tapikan tidak pasti masuk karena kemampuan perusahaan saya hanya di bawah Rp100 miliar. Lalu saat itu bertemu dengan Aan, dan dibawa ke Jakarta untuk bertemu dengan terdakwa Hobby (untuk meminjam PT MRC)," ujar Ismail kala itu.

Dikarenakan ingin mendapatkan salah satu proyek itu, Mael bersama Aan rela merogoh sakunya hingga Rp1,3 miliar. Uang tersebut diketahui diberikan untuk Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh. Uang itu diberikan dalam 2 tahap, dimana tahap I sebesar Rp300 juta, dan tahap II sebesar Rp1 miliar.

"Untuk mendapatkan proyek ini, saya mengeluarkan uang sebanyak Rp1,3 miliar. Saat itu Aan meminjam uang kepada saya. Karena saya pengen, akhirnya saya pinjamkan," terang dia.

Diterangkannya, dirinya telah cukup lama mengenal Aan. Yang mana, orang tua Aan dengan orang tuanya sudah berteman lama. "Sudah lama kenal sama Aan. Dulu itu sering kerjasama, tapi kecil-kecilan," sebut Ismail.

Meskipun sudah mengeluarkan uang sebanyak itu, Ismail pun tidak pernah mendapatkan proyek multiyears tersebut. Dirinya pun sempat mencari Aan, namun tidak pernah ketemu.

"Saya pernah datang ke kantor Hobby (Siregar), untuk menanyakan apakah saya bisa ikut bergabung dalam proyek multiyears itu, dan bagaimana kompensasi untuk saya. Saat itu Hobby tidak gubris," kata Mael lagi.

Diketahui, nama Ismail Ibrahim bukan nama yang asing dan kerap berurusan dengan pihak penegak hukum, khususnya KPK. Seperti kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Dalam perkara tersebut, Ismail juga dikabarkan turut memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek di Provinsi Jambi.

Kembali ke persidangan untuk terdakwa Hobby Siregar. Kala itu, Jaksa KPK juga menghadiri sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, Ribut Susanto dan Jeffry Ronald Situmorang.

Dalam persidangan itu, Jamal Abdillah menjelaskan mekanisme penganggaran di DPRD Bengkalis pada tahun 2012 dan 2013. Dalam kesaksiannya juga diketahui adanya istilah uang ketok palu dalam pengesahan anggaran.

Sementara itu, Ribut Susanto adalah orang dekat Herliyan Saleh. Dia diduga sebagai perantara menerima uang dari sejumlah kontraktor untuk kemudian diserahkan ke mantan Bupati Bengkalis itu. Uang-uang itu salah satunya digunakan sebagai uang ketok palu.

Lalu, Jeffry Ronald Situmorang merupakan salah satu pihak yang turut menyiapkan uang sebagai uang ketok palu. Sebagai kompensasinya, dia dijanjikan mendapatkan proyek di Bengkalis.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada seorang terdakwa lainnya. Dia adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir. M Nasir sendiri, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

M Nasir dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Yang mana, dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa M Nasir telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar. Sedangkan terdakwa Hobby Siregar, disebut telah memperkaya diri atau perusahaannya sebesar sebesar Rp40.876.991.970,63.
Akibat perbuatan keduanya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler