Wagubri Minta ASN Taati Aturan KPK, Dilarang Terima Parsel

Jumat, 10 Mei 2019 - 17:51 WIB
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, mendukung surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak menerima parsel dari manapun menjelang Idul Fitri. 

Imbauan ini tertuang di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), bahwa penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki resiko sangsi pidana. 

Menurut Wagubri, jika memang ada imbauan itu, pihaknya akan taat, dan mengimbau agar pegawai di Pemerintahan Provinsi Riau (Pemprov) tidak menerima gratifikasi. 

''Saya belum tahu soal imbauan itu, tapi kalau memang ada harus dilaksanakan,'' tegas Wagubri, Jumat (10/5/2019). 

Dijelaskan Wagubri, imbauan dari KPK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ASN menerima Parsel dikhawatirkan ada sesuatu dari yang menyerahkan parsel. Dan dikhawatirkan parsel tersebut merupakan gratifikasi.

“Bagaimanapun aturan harus ditaati, jangan ada menerima parsel kalau memang aturannya seperti itu,” tegasnya lagi. 

Sebelumnya, ketua KPK RI Agus Raharjo mengatakan, apabila pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan terpaksa menerima gratifikasi. Maka, wajib dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima, datang melapor ke KPK.

Larangan KPK juga tidak hanya berbentuk Parsel, tetapi juga melarang permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR). Sebab, THR tersebut dapat berpotensi menyalagunakan wewenang yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

Agus menambahkan, apabila para pejabat negara mendapatkan bungkusan parsel makanan, maka dapat langsung disumbangkan ke pantai asuhan, Panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan. 

Namun, pemberian tersebut harus didokumentasikan atau di foto dan dilaporkan ke  KPK. 

''Kemudian, pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas Dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik,'' ujar Agus. 

Reporter: Nurmadi

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler