Pengedar Sabu di Kawasan Rumbai Pesisir Dibekuk Polisi

Senin, 24 September 2018 - 16:28 WIB
Dua pengedar sabu saat diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -  Satres Narkoba Polresta Pekanbaru kembali meringkus dua tersangka pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (18/9) sore di Jalan Pesisir, Gang Rumbio, Kecamatan Rumbai Pesisir. 

Kedua tersangka adalah Fetti F (48) dan Doni S (29) yang merupakan warga Jalan Pesisir,  kecamatan Rumbai Pesisir.

"Kedua tersangka ini kita bekuk berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, dan berdasarkan laporan tersebut kita langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya di rumah tersangka Fetti," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman melalui Kanit Narkoba, Iptu Noki Loviko kepada Riaumandiri.co, Senin (24/9/2018).

Dalam penangkapan kedua pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,7 gram, 1 Pipet, 1 unit Hp extron, 1 unit Hp samsung lipat serta uang tunai Rp80 ribu. 

Selanjutnya terhadap kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan lainnya.

"Terhadap kedua pelaku ini masih kita lakukan pengembangan guna menyidik asal barang haram tersebut," pungkas Noki. 

Reporter: Anom Sumantri

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler