Korupsi Kredit di BRIAgro Pekanbaru, Pemeriksaan Saksi-saksi Tuntas

Selasa, 04 September 2018 - 15:34 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Agro Pekanbaru senilai Rp4 miliar lebih. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, atau tahap I.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Syahroni Hidayat sebagai tersangka. Mantan Kepala Cabang (Kacab) BRIAgro Pekanbaru itu merupakan pihak terakhir yang diperiksa penyidik. 

"Pemeriksaan saksi sudah rampung, termasuk (pemeriksaan) tersangka (Syahroni Hidayat,red)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, kepada Riaumandiri.co, Selasa (4/9/2018).

Syahroni sendiri diketahui beberapa kali menjalani pemeriksaan pasca diringkus dari persembunyiannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada awal Agustus 2018 lalu. Penangkapan dirinya dilakukan berdasarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada akhir 2017 lalu.

Saat proses pemeriksaan itulah, Syahroni mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke penyidik. Uang itu merupakan 'uang terimakasih' yang diterimanya dari Jauhari Y Hasibuan, selaku pengaju kredit pada tahun 2009 silam.

Dengan telah rampungnya proses pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, proses selanjutnya adalah pemberkasan, sebelum dilakukan proses tahap I ke Jaksa Peneliti. "Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap I. Proses selanjutnya, Jaksa Peneliti akan menelaah berkas perkara," terang mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.

Dijelaskannya, dalam berkas perkara itu juga dilampirkan dokumen-dokumen yang telah disita sebelumnya, termasuk penyitaan uang Rp50 ribu. Penyitaan itu, sebut pria yang akrab disapa Fuad, tentu berdasarkan penetapan pengadilan. "Itu (penyitaan Rp50 juta,red) termasuk dilampirkan di berkas perkara," pungkas Fuad.


Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler