Kasus Politik Uang Anggota DPRD Bengkalis, Besok Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN

Selasa, 29 Mei 2018 - 17:47 WIB
Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas perkara kasus dugaan politik uang dengan tersangka Nur Azmi Hasyim (NAH) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (30/5/2018) besok. Pihak kejaksaan juga telah menyiapkan tiga orang Jaksa untuk menyidangkan anggota DPRD Bengkalis itu.

Selain NAH, kasus ini juga menyeret ajudannya, Adi Purnawan (AP), sebagai pesakitan.

Kasus ini bermula dari temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Jumat (13/4) lalu. Saat itu, anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat itu didampingi ajudannya melakukan reses yang dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Di sela-sela acara reses, masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar paslon nomor urut 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan. Di dalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp50 ribu.

Setelah melakukan penyidikan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis meyakini adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka. Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 187 A, perubahan dari Pasal 74 ayat (4) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Selanjutnya, perkara keduanya ditangani Polres Bengkalis, dan dilakukan pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan pada Jumat (18/5). Jaksa kemudian melakukan penelitian berkas. Tak lama, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (21/5) kemarin.

Dengan telah lengkapnya berkas para tersangka, tahapan berikutnya adalah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tahap II, Rabu (23/5) kemarin," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles, kepada Haluan Riau, Selasa (29/5).

JPU kemudian mempersiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka yang tidal dilakukan penahanan itu, untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan. "Besok (hari ini,red) dilimpahkan ke pengadilan (berkas perkaranya)," lanjut Roy.

Dipaparkan Roy, sidang dugaan politik uang itu akan digelar selama 7 hari kerja sejak ditetapkannya hari sidang pertama oleh majelis hakim. Pihaknya juga telah mempersiapkan sejumlah Jaksa untuk menghadapi persidangan tersebut. "Kita telah siapkan tiga orang JPU," pungkas Roy, yang juga merupakan Ketua Tim JPU. 


Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Mohd Moralis

Editor:

Terkini

Terpopuler