Ranperda Rumah Susun Ditolak, Pansus C DPRD Siak Minta Waktu

Selasa, 22 Mei 2018 - 16:34 WIB
Syamsurizal menyampaikan hasil pembahasan Pansus B.

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Pansus B DPRD Siak dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana. 

 

Penolakan dilakukan setelah melalui kajian dan studi banding ke daerah dan kementerian. Juru bicara Pansus B Syamsurijal menegaskan, Ranperda ini muatannya hampir sama dengan Ranperda pemakaian kekayaan daerah atau rumah dinas. 

 

Menurut dia, secara perinsip Ranperda yang diajukan tidak sejalan dengan perundang-undangan yang ada.

 

Dalam draft yang diusulkan pemerintah, rumah susun dibangun oleh pihak ketiga di atas lahan pemerintah, dan dikelola oleh pihak ketiga. Ini sama halnya pelayanan jasa hunian kepada masyarakat. 

 

"Ditolak, atau batal demi hukum, karena tidak sejalan dengan perundang-undangan," tegas Syamsurijal.

 

Sementara itu, Ketua Pansus C Marudut Pakpahan--yang membahas Ranperda tentang Tonase Angkutan Umum dan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Riau Kepri, meminta waktu kepada pimpinan sidang. Menurutnya butuh kajian mendalam untuk memastikan bagaimana hasil pembahasan pansus.

 

"Untuk penambahan penyertaan modal, menurut kami nilainya kecil, hanya 10 M. Namun judulnya untuk bantuan modal usaha makro dan mikro. Kalau untuk mikro saja mungkin cukup," kata Marudut Pakpahan.

 

Sementara terkait Ranperda pengaturan tonase angkutan umum, Marudut khawatir jika disahkan nantinya dijadikan alat oleh oknum SKPD terkait. "Memang kita punya kewenangan melakukan pengawasan, namun mata dan tangan kami terbatas," kata Marudut.

 


Menurut Marudut banyak masalah yang menjadi lingkaran setan dalam hal angkutan umum ini, seperti halnya pungli yang sudah jadi rahasia umum. 

 

"Kami berharap Perda ini bisa mengurangi tindak pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Misal masalah dalam angkutan ini ada 10, dengan Ranperda ini bisa fokus menyelesaikan 3 masalah dulu sudah bagus," tegas Marudut.

 


Reporter: Abdus Salam
Editor: Rico Mardianto

 

Editor:

Terkini

Terpopuler