Divonis 15 Tahun Penjara, Novanto Syok, Sang Istri Terpaku

Rabu, 25 April 2018 - 06:13 WIB
Mimik istri Setya Novanto, Deisti Tigor, terlihat datar, tanpa air mata, tapi dengan sorot mata tajam. (Foto: RMC/detikFoto)
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tok! Majelis hakim ketok palu. Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena kasus korupsi e-KTP. Istrinya, Deisti Astriani Tagor, yang setia mengikuti jalannya sidang, terpaku mendengar vonis itu.
 
Deisty hadir lebih awal di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018) pagi tadi. Dia duduk di barisan paling depan kursi sisi kiri ruang sidang. Sebelumnya, dia setia menemani Novanto di ruang tahanan Pengadilan Tipikor.
 
Istri mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih-hitam dan celana panjang berwarna senada. Dia juga memakai kerudung berwarna abu-abu.
 
Deisty tampak tegar saat Novanto berjalan memasuki ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa. Sidang vonis pun dimulai, dengan dipimpin ketua majelis hakim Yanto. Duduk pula Ansyori Syarifudin, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Franky Tambuwun sebagai anggota.
 
Deisty harap-harap cemas saat majelis hakim membacakan putusan. Dia tidak bisa menyembunyikan kegelisahannya. Raut wajahnya tegang. Sesekali dia membenarkan posisi jilbabnya atau menaruh tangan di hidung. Adakalanya pula dia bersedekap atau menumpangkan kedua tangan di perut. Beberapa sahabat tampak ikut menguatkan dirinya.
 
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis. Setya Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
 
Selain vonis 15 tahun penjara, Novanto dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi uang Rp 5 miliar, yang sudah dikembalikan Novanto ke KPK. Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. 
 
Majelis hakim menyatakan, apabila Novanto tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Novanto dipidana penjara selama 2 tahun.
 
Tidak hanya itu, selain hukuman pidana penjara, Novanto dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Novanto tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama 5 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
 
Ketua majelis hakim Yanto dalam persidangan menyebutkan hal-hal memberatkan yang membuat vonis tersebut dijatuhkan. Perbuatannya termasuk kategori extraordinary crime dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
 
Mendengar vonis itu, Deisti tampak terpaku. Sesaat kemudian, dia menunduk menahan air matanya tumpah.
 
Novanto kemudian tersenyum kepada Deisti yang duduk di bangku pengunjung. Deisti pun membalasnya dengan senyuman. Novanto, yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, lalu menghampiri Deisti. 
 
Novanto dan Deisti bersalaman. Deisty sempat mencium pipi kiri suaminya itu sebelum berpisah dari ruang sidang. Deisti enggan berkomentar mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk suaminya itu.
 
Novanto sendiri mengaku syok atas vonis yang diterimanya. Menurut sosok yang juga mantan Ketua DPR ini, vonis tersebut tidak sesuai dengan proses persidangan selama ini.
 
"Saya betul-betul sangat syok," kata Novanto seusai persidangan. 
 
"Pertama-tama, keputusannya saya syok sekali karena saya lihat apa yang didakwakan itu dan apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan lagi. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," sambungnya.
 
Namun Novanto mengaku tetap menghormati vonis tersebut. Novanto meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan penasihat hukumnya sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. 
 
Sumber : Detik.com

Editor:

Terkini

Terpopuler