DLHK Riau Jelaskan Soal Pemukiman yang Sudah Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Sabtu, 14 April 2018 - 19:10 WIB
Temu Ramah Kadis LHK dengan Beberapa Kepala UPT DISLHK Provinsi Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldi meluruskan penafsiran isi undang-undang mengenai kewenangan kehutanan yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
 
Ervin mengatakan, kewenangan Pemprov Riau tentang kehutanan sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 hanya sebatas untuk fungsi Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Tetap dan Terbatas (HPT) serta Hutan Produksi yang dapat di konversi.
 
Sedangkan, permasalahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai Perpres 88 Tahun 2017 yang menjadi subjeknya adalah lembaga pemerintah, adat, perorangan dan objeknya adalah lahan garapan berupa tanaman campuran tidak termasuk tanaman sawit, pemukiman, fasum dan fasos serta tanah adat dan ulayat. Untuk pembiayaan TORA tahun ini sendiri, periode I adalah Kabupaten Inhu, Inhil, Kuansing, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.
 
"Saya hanya ingin meluruskan pernyataan pemerintah kabupaten. Untuk diketahui, bahwa terkait desa dan permukiman yang berada dalam kawasan sudah dikeluarkan dari kawasan hutan,'' kata Ervin di Pekanbaru, Jumat (13/4/2018).
 
Ia menguraikan, bahwa mekanisme TORA seharusnya diawali oleh pemerintah kabupaten untuk melakukan inventarisasi dan koleksi data, serta melakukan verifikasi di tingkat kabupaten untuk memperoleh hasil yang benar.
 
"Setelah data lengkap tinggal dimohonkan kepada Pemprov Riau melalui tim inver. Namun permohonan ini hanya boleh dilakukan satu kali untuk satu kabupaten. Sampai saat ini belum ada satupun pemerintah kabupaten yang melakukan inventarisasi dan koleksi data permohonan untuk tanah tanah dalam kawasan hutan yang menjadi objek reforma agraria," ungkapnya.
 
Selama ini, lanjut Ervin, untuk proses tata batas izin Dinas LHK selaku pembimbing teknis selalu mengingatkan bahwa setiap pemukiman dan lahan garapan yang sudah terlihat lama/tua dan dapat dibuktikan kepemilikan secara otentik untuk dikeluarkan dari ijin. Kemudian, wilayah-wilayah yang sudah dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai keputusan Menteri LHK tentang kawasan hutan Riau untuk ditetapkan sesuai fungsi ruangnya.
 
Ervin menambahkan, seluruh wilayah di negara ini terbagi habis menjadi wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa. Sehingga, jika ada upaya untuk mengeluarkan seluruh wilayah desa dari kawasan hutan atau perizinan adalah sesuatu yang mustahil dilakukan.
 
"Namun untuk dikeluarkan atau tidaknya suatu wilayah tetap sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK," tandasnya.
 
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Budhi Yuwono, mengatakan pelepasan lahan itu harus mendapat izin dari pusat dan menurut Undang Undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan kehutanan menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.
 
"Kan sudah jelas aturan dan kewenangannya, jadi apa yang dikomentari calon gubernur itu, terkait masalah kinerjanya sendiri. Itu sama saja menepuk air di dulang," Budi, Jumat (13/4/2018).
 
Menurut Budi, Pemerintah Kabupaten Siak sudah beberapa kali memfasilitasi masalah status lahan masyarakat di areal PT SSL namun belum ada titik temunya.
 
Secara terpisah, Camat Siak Aditya Smara, SSTP, M.si menyebutkan, bahwa Kampung Tumang ke depannya akan dijadikan kawasan perhutanan sosial. Masyarakat bisa mengelolanya. Hal ini sudah dibahas dan diproses, dan sudah ditetapkan tapal batas luar di tingkat kabupaten.
 
"Masalah ini juga sudah dibahas di dewan melalui rapat dengar pendapat (hearing). Dewan akan mengakomodir keinginan itu hingga ke provinsi dan pusat untuk menetapkan tapal batas yang merujuk pada hasil penetapan tapal batas luar. Harapan kita, semoga dengan Gubernur Riau yang baru hal ini terealisasi," ucap Aditya.
 
Jadi, kata Aditya, apa yang sudah dilakukan Pemkab Siak terkait lahan itu diketahui oleh Pemprov Riau, dan Pemkab Siak sudah beberapa kali melakukan pengusulan enclave.
 
"Seingat saya, mulai dari tahun 2007 sudah ada pendataan terkait permasalahan tanah di Tumang, Minas dan Tualang untuk pengusulan enclave melalui BPKH. Namun kewenangan terhadap kehutanan sudah beralih ke Pemprov. Tak mungkin Pemprov Riau tidak tahu, sedangkan terakhir pengukuran batas luar PT SSL di Tumang dilakukan pada tahun 2016 oleh BPKH dan Pemprov Riau," ungkap Aditya.
 
Kampung Tumang sebagian besar merupakan kawasan hutan yang terdapat perizinan untuk PT. SSL dan PT. RAPP. Sebagian kecil areal di Kampung Tumang sudah tidak kawasan hutan lagi namun masih terdapat perizinan kehutanan.
 
Untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, kata Kabag Pertanahan Setdakab Siak, Romi Lesmana, AP, M.Si, dapat diusulkan melalui mekanisme Perpres 88 Tahun 2017. Namun, sayangnya sampai saat ini Tim Inventarisasi Provinsi Riau belum terbentuk untuk menampung usulan kabupaten/kota.***
 
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler