Jaksa Telaah Dua Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Arifin Achmad

Ahad, 18 Maret 2018 - 16:21 WIB
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima 2 berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad (AA) Pekanbaru, dari Penyidik Polresta Pekanbaru. Saat ini, Jaksa masih menelaah berkas perkara tersebut.
 
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo, Minggu (18/3). Odit diketahui baru bertugas di Kajari Pekanbaru menggantikan pejabat sebelumnya, Azwarman yang pindah tugas ke Kejati Jawa Tengah.
 
"Baru 2 berkas yang kita terima. Tapi saya lupa, berkasnya atas nama tersangka yang mana. Karena saya baru masuk sini (Kejari Pekanbaru,red)," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
 
Saat ini, kata Odit, pihaknya masih menelaah berkas perkara tersebut untuk mengetahui kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara itu. Jika dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa akan menyampaikan ke Penyidik untuk segera dilakukan tahap selanjutnya.
 
"Kalau sudah lengkap, kita nyatakan P21, dan selanjutnya tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti,red). Kalau belum lengkap, kita P19-kan (pengembalian berkas untuk dilengkapi oleh Penyidik berdasarkan petunjuk Jaksa,red)," sebutnya.
 
Dalam perkara ini, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan 5 orang tersangka. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Pekanbaru.
 
Adapun para tersangka tersebut, yakni Mukhlis dan Yuni Elvita dari rekanan CV Prima Mustika Raya (PMR). Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan SPDP tertanggal 4 Januari 2018.
 
Tiga hari setelahnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru itu kembali menerima tambahan SPDP untuk tiga tersangka lainnya. Mereka adalah dokter di RSUD AA Pekanbaru yang diduga melakukan pembelian alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk. Ketiga dokter itu, yakni dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan dr Masrial.
 
Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD AA Pekanbaru Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
 
Penyidik mendapati pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
 
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
 
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler