Turut Terima Dana, Anak Mantan Bupati dan Sekdakab Kuansing Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 06 Maret 2018 - 16:39 WIB
Enam Saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi dana bantuan pendidikan Pemkab Kuansing
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua orang anak Sukarmis yang tak lain merupakan mantan Bupati Kuantan Singingi turut mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah kabupaten Kuansing pada 2015 lalu, begitu juga dengan anak Muharman, mantan Sekretaris Daerah setempat.
 
Hal itu terungkap ketika ketiganya dihadirkan sebagai saksi bersama tiga PNS lainnya Beri Pebri, Komaini, dan Debi Abdillah, pada persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan pendidikan PNS di Kuansing, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/3).
 
Adapun anak Sukarmis tersebut, yakni Toto Pristiwandoyo dan Aprid Ade. Sementara anak Muharman, adalah Hari Kurniawan. Ketiganya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kuansing.
 
Sebelum memulai persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Toni Irfan membacakan indentitas para saksi. Dari sini lah diketahui Toto Pristiwandoyo dan Aprid Ade merupakan anak Sukarmis, dan Hari Kurniawan anak dari Muharman.
 
Lima saksi diperiksa untuk terdakwa Muharman, dan Doni Irawan yang merupakan mantan Bendahara Setdakab Kuansing. Sementara saksi Hari Kurniawan hanya bersaksi untuk terdakwa Doni, karena dia menolak diperiksa untuk ayahnya, Muharman.
 
"Apakah saudara mundur sebagai saksi untuk terdakwa Muharman?," tanya Hakim Ketua Toni Irfan mengawali persidangan, setelah mengetahui Hari memiliki hubungan keluarga dengan Muharman. "Mundur yang mulia," jawab Hari.
 
Dalam persidangan itu diketahui, keenam saksi merupakan PNS yang turut menerima bantuan pendidikan dari Pemkab Kuansing pada tahun 2015 lalu. Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Maritus, Toto yang saat itu menjabat Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Bagian Umum Setdakab Kuansing, mengaku dirinya kuliah di Universitas Putra Indonesia (UPI) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
 
Pada tahun 2015, kata Toto, dirinya pernah mengajukan proposal bantuan pendidikan ke Pemkab Kuansing. Menurut Toto, informasi adanya bantuan pendidikan itu diketahuinya dari rekan-rekannya sesama PNS. 
 
"Saya tahunya (informasi mengenai adanya bantuan pendidikan) dari pergaulan sehari-hari dan kawan-kawan (sesama PNS)," terang Toto.
 
Toto kemudian mengaku proposal yang diajukannya disetujui. Mengenai proses pencairan, Toto mengatakan dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Doni Irawan.
 
"Saya dipanggil ke ruangan Bendahara (Doni Irawan,red), disodorkan kwitansi dan uangnya. Saat itu (kwitansi) ditulis pakai pensil, belum diketik," sebut Toto seraya mengatakan dirinya menerima Rp30 juta dan tidak dipotong.
 
Kemudian, kesempatan mengajukan pertanyaan diambil alih majelis hakim untuk seluruh saksi. Ditanyakan Hakim Ketua Toni Irfan, apakah semua saksi menerima bantuan pendidikan dari Pemkab Kuansing, secara bergantian para saksi menjawab menerima.
 
Menariknya, meski mengaku menerima untuk bantuan untuk jenjang pendidikan Strata 2, para saksi menerima nominal yang berbeda. Toto mengaku menerima Rp30 juta, Aprid Ade Rp45 juta, Beri Pebri Rp45 juta, Komaini Rp30 juta, Hari Kurniawan Rp30 juta, dan Debi Abdillah Rp45 juta.
 
"Mengapa bisa beda, padahal penjenjangannya sama?," tanya Hakim Ketua Toni Irfan. "Saya tidak tahu," jawab Aprid Ade yang saat itu menjabat Kasubbid Penyusunan Anggaran BPKAD Kuansing. Jawaban itu diaminkan lima saksi lainnya.
 
Belakangan, para saksi diminta untuk mengembalikan uang tersebut. Hal itu setelah Inspektorat Kuansing berdasarkan temuan BPK, meminta para penerima bantuan untuk mengembalikan ke kas daerah, termasuk keenam saksi, dan itupun dipatuhi.
 
Saksi Toto mengaku mengembalikan secara tunai sebelum tenggat waktu 60 hari usai terbitnya temuan BPK. Sementara Apri Ade dan Beri Pebri mengembalikan secara bertahap. "Saya kembalikan tunai," tanggap saksi Hari Kurniawan. Hal yang sama juga dituturkan saksi Debi Abdillah.
 
Hingga persidangan ditutup, tidak diketahui apakah saksi Hari Kurniawan menerima bantuan pendidikan karena ayahnya menjabat Sekdakab Kuansing. Karena seperti diketahui, terkait anggaran bantuan pendidikan ada di Setdakab Kuansing.
 
Seperti dijelaskan di awal, Hari menolak memberikan keterangan untuk terdakwa Muharman. "Awalnya saya ingin mengejar itu (terkait apakah dia menerima bantuan karena ayahnya menjabat Sekdakab Kuansing). Tapi dia (Harri Kurniawan,red) menghindari bersaksi untuk ayahnya," terang JPU Maritus kepada Riaumandiri.co usai persidangan.
 
Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan kedua terdakwa, oleh Kejari Kuansing, Muharman berstatus tahanan kota, sejak tanggal 21 Desember 2017 sampai tanggal 9 Januari 2018, yang diperpanjang dari tanggal 10 Januari 2018 hingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan.
 
Sama halnya dengan Muharman, Doni Irawan yang persidangannya terpisah, juga berstatus tahanan kota sejak tanggal 10 Januari 2018 hingga berkas dilimpahkan ke pengadilan‎.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler