Ini Alasan Pemindahan Penahanan Tersangka TPPU Pemkab Bengkalis ke Pekanbaru

Jumat, 23 Februari 2018 - 20:04 WIB
Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta (Kiri) bersama Wartawan Haluan Riau, Dodi (Foto: RMC/Dodi)
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak lama lagi, penahanan Suhernawati tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) akan dipindahkan ke Pekanbaru. Penyidik Kejati Riau telah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk merealisasikan hal itu.
 
Suhernawati saat ini berada di sel tahanan di Kota Bogor, Jawa Barat, karena terjerat perkara hukum yang lain. "Tersangka (Suhernawati) sudah putus perkaranya di Bogor, tapi dia langsung banding jadi belum inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap, red)," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Jumat (23/2/2018).
 
Meski begitu, penyidik tetap berupaya agar penahanan Suhernawati dipindahkan ke Pekanbaru, agar proses hukum dalam perkara TPPU penyertaan modal ke PT BLJ bisa dirampungkan. Terkait upaya pemindahan penahanan Suhernawati ini, Penyidik telah bersurat ke MA. 
 
"Tapi kita ajukan pindah penahanan dari Bogor ke Pekanbaru," sebut Sugeng. "Surat kita ajukan ke MA. InsyaAllah dikabulkan," sambungnya.
 
Suhernawati ditetapkan sebagai pesakitan oleh Penyidik Kejati Riau, karena diduga kuat menikmati aliran uang dari penyertaan modal Pemkab Bengkalis tahun 2012 lalu. Dia membelanjakan uang ke bentuk lain yang bukan peruntukkannya.
 
Adapun penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis ke perusahaan plat merah itu senilai Rp300 miliar untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Suhernawati sendiri merupakan salah satu pihak yang diduga menikmati uang yang bukan haknya, dengan membelanjakan untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.
 
Selain Suhernawati, perkara ini juga menjerat Yusrizal Andayani yang saat itu menjabat Direktur PT BLJ. Selain TPPU, Yusrizal juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara utamanya, yaitu tindak pidana korupsi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis itu. Saat ini, Yusrizal telah mendekam di sel tahanan.
 
Baik Yusrizal maupun Suhernawati, penanganan perkaranya sudah berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti, atau tahap II, dari Penyidik ke JPU telah dilakukan beberapa waktu lalu. Pasca tahap II, JPU kemudian menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler