Pensiunan Dokter Rugi Rp4 Miliar

Ahad, 01 Maret 2015 - 21:22 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Hasnim Yahya, seorang dokter pensiunan di salah satu Badan Usaha Milik Negara di Riau mengaku ditipu sebesar Rp4 miliar oleh seorang pengembang properti bernama Hasanul dan oknum Notaris berinisial Y. Aksi penipuan tersebut, dengan modus kerja sama pengembangan properti.
Dalam perjanjian awal, Hasnim dan Hasanul bekerja sama membangun komplek perumahan sebanyak 30 unit di atas tanah atas nama Hasnim Yahya di Jalan Rawa Bening, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Nantinya, Hasnim akan mendapat delapan unit rumah dari 30 unit itu. Sisanya menjadi hak milik pengembang. Dalam pengerjaannya, perusahaan pengembang tidak menyelesaikan pembangunan fisik rumah.
"Ternyata sertifikat yang delapan sesuai perjanjian untuk saya, malah diterbitkan atas nama orang lain dan juga dijadikan agunan kepada Bank," jelas Hasnim, Jumat (27/2) kemarin.
Atas kejadian tersebut, lanjut Hasnim, sudah dilaporkan ke Polda Riau pada tahun 2014 lalu. Sementara, oknum pengembang, Hasanul ternyata sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Parahnya lagi, masih menurut penuturan korban, sertifikat bangunan yang seharusnya diserahkan kepadanya ternyata sudah diagunkan kepada pihak bank tanpa sepengetahuannya. Diduga penggadaian sertifikat tersebut diketahui oleh notaris, tetapi tidak dikomunikasikan kepada kedua belah pihak, perusahaan pengembang dan Hasnim selaku investor.
"Itu ada yang jadi agunan di Bank. Kita paksa kemarin minta, satu dikasih ke kita," pungkasnya. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler