Polres Kuansing Tangkap Penampung Emas Ilegal

Kamis, 07 Desember 2017 - 13:54 WIB
Tersangka dan barang bukti.

RIAUMANDIRI,CO, TELUK KUANTAN - Anggota Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pria inisial Er yang diduga menampung, mengolah dan melakukan pemurnian mineral bukan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan. Kegiatan opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing ini, kata Kapolres, dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Rafidin Lumban.

"Kita telah menangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan penampungan, mengolah dan pemurnian mineral bukan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Desa Petapahan," ujar Kapolres kepada riaumandiri.co, Rabu (6/12/2017).

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan yaitu 4 pentolan kecil yg diduga mineral logam emas seberat 4,56 gram, uang tunai Rp875.000, satu unit timbangan, satu set kompor, pembakar, mangkok tembikar dan buku nota.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kuansing guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya. ***


Reporter    : Suandri
Editor          : Mohd Moralis

Editor:

Terkini

Terpopuler