Jokowi Diminta Tegur Menteri yang Malas Bahas UU

Rabu, 09 Agustus 2017 - 16:13 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Jakarta (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan Presiden Joko Widodo bertindak tegas terhadap para menterinya yang tidak kompak dalam membahas rancangan undang-undang.
 
Saran tersebut terkait dengan sikap Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang hingga kini masih berseteru dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid soal kewenangan di dalam RUU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
 
"DPR maunya BNP2TKI mengurus tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Tapi Mister Hanif tidak mau karena ingin semuanya dia yang urus,"  kata Fahri, di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (8/8/2017).
 
Satu-satunya cara untuk menghentikan perseteruan tersebut lanjut Fahri, adalah perintah Presiden Jokowi misalnya, menegaskan bahwa urusan TKI di luar negeri jadi kewenangan BNP2TKI. “Mister Hanif cukup mengurusi TKI dalam negeri,” kata Fahri.
 
Oleh karena itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menyarankan Presiden RI untuk menyampaikan pidato politik legislasinya di setiap tahun.
 
"Mestinya Presiden menjelaskan posisi politik legislasinya. Kalau itu tidak dilakukan, saya khawatir politik legislasi pemerintah hanya dikuasai oleh eselon dua saja karena mereka ini memberi masukan kepada menteri," jelas Fahri.
 
Tapi karena posisi legislasi pemerintah tidak pernah diputus oleh Presiden, makanya setiap terjadi pembahas RUU potensi konflik itu ada di pihak para pembantu Presiden. 
 
"Jadinya muter-muter di situ saja. Itu yang terjadi dalam pembahasan RUU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Tapi yang ketiban salahnya tetap saja DPR,” katanya.
 
Jadi, jangan ada kesan jika target RUU yang diajukan ke DPR sebanyak 49 kini hanya bisa terselesaikan sekitar 30, dan menuding anggota DPR malas-malasan membahas. 
 
“Terhambatnya karena pihak pemerintah ada yang tidak bulat dalam hal materi yang akan dimasukan di DIM (Daftar Inventaris Masalah) karena satu lembaga menginginkan materi mereka diterima, dan datu lembaga lagi berkeras ingin materi mereka diterima,” pungkasnya. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau
 
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler