Draf RTRW Kabupaten Kampar 2011-2031 Perlu Penyempurnaan

Ahad, 30 April 2017 - 03:12 WIB
Diskusi langkah-langkah pelaksanaan review draf RTRW Kabupaten Kampar 2011-2031 (Foto: RMC/Oni)
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Draf Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar 2011-2031 perlu penyempurnaan/diperbaharui (updating), mengingat sudah hampir 7 tahun draf tersebut belum tuntas dibahas dan disyahkan sebagai peraturan daerah (Perda). Dalam kurun tujuh tahun terakhir ini sudah banyak terjadi perubahan peruntukan lahan (tata ruang dan wilayah) di lapangan yang tidak sesuai dengan draf RTRW dimaksud.
 
Maka untuk penyempurnaan draf RTRW ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama tim teknis, tenaga ahli dan OPD terkait melakukan rapat pemaparan dan diskusi langkah-langkah pelaksanaan review draf RTRW Kabupaten Kampar 2011-2031 yang dilaksanakan di aula Bappeda Kabupaten, Jumat (28/4/17).
 
Pemaparan dan Diskusi tersebut dibuka Kepala Bappeda Kampar, Ir. H. Azwan. Pada  kesempatan tersebut Kepala Bappeda menyampaikan bahwa draf RTRW ini harus segera disempurnakan dengan tetap mensingkronkan dengan draf RTRW Provinsi Riau. “Buat alur penyelesaian review RTRW  Kabupaten Kampar ini dan ikuti alur tersebut,” ingatnya.
 
Kemudian Azwan mengingatkan untuk  percepatan penyelesaian review draf RTRW ini, maka  seluruh OPD terkait bersama tim teknis agar dapat bekerjasama dengan baik, saling dukung sehingga masalah RTRW ini cepat tuntas. “Kita harus serius menyelesaikan ini,” ingatnya.
 
Usai dibuka oleh Kepala Bappeda, rapat dilanjutkan dengan dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar, Afrizal. Sekretaris menyampaikan bahwa dalam rapat ini akan banyak masukan dari peserta, karena mereka yang hadir dalam diskusi ini adalah mereka yang sudah lama terlibat dalam penyusunan draf RTRW Kabupaten Kampar.
 
Kemudian rapat diisi dengan pemaparan oleh tenaga ahli Wahyu Hidayat yang menyampaikan materi tentang Review/Penyesuaian/Updating muatan RTRW akibat terkendalanya Pengesahan RTRW Kabupaten Kampar. Kemudian tim ahli Zaki Helmi memaparkan tentang Review Draf RTRW Kabupaten Kampar Tahun 2011-2031.
 
Tenaga Ahli Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa mengenai Rencana Struktur Ruang ada beberapa  permasalahan yang muncul yaitu Batas Administrasi Kabupaten Kampar terkait dengan terbitnya Permendagri Tahun 2015, Rencana Jalan dan Trase Jalan di Kabupaten Kampar merujuk kepada RTRW Provinsi Riau dan rencana Jalan Outer Ring Road Kota Pekanbaru, Rencana Jalur Rel dan Stasiun Kereta Api Sumatera yang melintasi Kabupaten Kampar, Rencana Jaringan SUTT dan SUTET merujuk ke rencana PLN, Rencana Sektoral Lainnya (masukan dari SKPD terkait).
 
Tim Ahli Zaki Helmi pada kesempatan tersebut menyampaikan Perpetaan RTRW Kabupaten Kampar 2011-2031. Ada 15 peta yang terkait dengan RTRW ini seperti Peta Administrasi Kabupaten Kampar, Peta Orientasi Wilayah Perencanaan, Peta Geologi Kabupaten Kampar, Peta Kondisi Hidrologi Kabupaten Kampar, Peta Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Kampar, Peta Kawasan Hutan Kabupaten Kampar, Peta Kemiringan Lereng Kabupaten Kampar, Peta Rawan Bencana Kabupaten Kampar, Peta Penggunaan Lahan Kabupaten Kampar, Peta Satuan Unit Lahan Kabupaten Kampar dan peta lainnya.
 
Kemudian kata Zaki, tim teknis juga sudah menyusun alur penyelesaian review draf RTRW Kabupaten Kampar Tahun 2017 yang dimulai dari Januari hingga Desember 2017. Dimulai dengan persiapan, dilanjutkan dengan rapat tim teknis-tenaga ahli, Konsultasi ke kementerian ATR & LHK dan Pemerintah Provinsi Riau, Rapat Tim Teknis-Tenaga Ahli-BKPRD, Pelaksanaan review oleh tim teknis-tenaga ahli dan terakhir verifikasi draf rancangan perda dengan pihak pemerintah Provinsi Riau-Kementerian ATR & LHK menunggu  penyelesaian RTRW Provinsi Riau. 
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler