Kejaksaan Terima 23 Perkara Pidana Pemilu

Kamis, 13 April 2017 - 09:39 WIB
Saldi Isra Resmi Jadi Hakim MK-Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kall memberi ucapan selamat kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Saldi Isra usai pengucapan sumpah sebagai Hakim Konstitusi periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta,
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co-Kejaksaan menerima 23 perkara tindak pidana pemilu pada Pilkada Serentak 2017. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (12/4).
 
"Terjadi di delapan provinsi. Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Papua," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
 
Laporan terkait pidana pemilu awalnya diprediksi akan datang dari daerah yang dianggap rawan. Daerah-daerah tersebut di antaranya, Papua, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten dan Aceh. 
 
Namun, pada kenyataannya, justru tak ada laporan terkait pidana pemilu dari sejumlah daerah yang dianggap rawan.
 
"Ternyata Aceh justru tidak ada pelanggaran," kata Prasetyo.
Dari 23 penanganan perkara tindak pidana pemilihan, laporan terbanyak diterima kejaksaan di Sulawesi Tenggara dengan tujuh kasus. 
 
Sedangkan untuk daerah-daerah lainnya secara berturut-turut adalah Papua (4 kasus), Sulawesi Selatan (3 kasus), Jambi (2 kasus), DKI Jakarta (2 kasus), Banten (2 kasus), Lampung (2 kasus), dan Riau (1 kasus).
 
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsinya secara optimal dalam menangani perkara pidana pemilihan. (kom)

Editor:

Terkini

Terpopuler