Kakek 66 Tahun Cabuli Bocah Perempuan Berkali-Kali

Selasa, 11 April 2017 - 17:48 WIB
Tersangka ZR
MERBAU (RIAUMANDIRI.co) - Entah setan apa merasuki kakek berinisial ZR yang tega mencabuli gadis usia 11 tahun inisial R. Ulah perbuatannya kakek 66 tahun ini pun ditahan Polsek Merbau Kepulauan Meranti, Senin (10/4/2017).
 
Penangkapan dilakukan setelah orangtua korban membuat laporan polisi ke Mapolsek Merbau, Senin (10/4) petang pukul 15.30 WIB. Sesuai kronologis laporan polisi dari keterangan orang tua korban, bahwa anaknya dicabuli berkali-kali yang terjadi di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Kapolres Kepulauan Meranti melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora yang diterima riaumandiri.co, membenarkan terjadinya pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Djonni menerangkan bahwa pada Senin (10/4) kemarin sekira pukul 13.00 WIB, saksi inisial BAS menjumpai orangtua korban yang berada di sebuah rumah di Jalan Usman Daut Desa Mengkopot.
 
"Saksi melaporkan bahwa sekira pukul 12.30 WIB, saksi melihat tersangka ZR sedang menindih tubuh korban R di kebun karet milik warga," terang Humas.
 
Atas laporan itu, kemudian dilakukan pengecekan, benar saja telah terjadi pencabulan dan aksi ini ternyata sudah berkali-kali. Maka keluarga melapor ke RT setempat yang kemudian berujung ke kantor polisi. "Tersangka telah diamankan di Mapolsek Merbau," pungkas Iptu Djonni Mamora.
 
Sementara ZR tampak menyesali perbuatannnya. Namun nasi sudah jadi bubur, lantaran perbuatan cabul tersebut, si kakek bakal menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
 
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler