DPR: Polri di Bawah Tito Tak Profesional, Pemanggilan Eko Patrio Langgar UU

Jumat, 16 Desember 2016 - 18:13 WIB
Muhammad Syafii dari Komisi III DPR RI (Foto: Antara)
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) – Komisi III DPR RI menilai pernyataan Pimpinan Polri menyikapi peristiwa yang terjadi beberapa hari belakangan ini terlalu berlebihan yang cenderung arogan dan tidak profesional.
 
Pernyataan resmi Komisi III DPR tersebut disampaikan Muhammad Syafii (Fraksi Gerindra) didampingi Asrul Sani (PPP), dan Dossy Iskandar Prasetyo (Hanura) di Gedung DPR RI, Jumat (16/12). "Pernyataan ini merupakan hasil pertemuan Komisi III," jelas Syafii.
 
Dia mencontohkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti dikutip media online terkait pemanggilan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio sebagai anggota DPR karena pernyataannya yang dipidanakan.
 
Pernyataan Kapolri itu dinilainya bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 17 Tahun 2014 tantang MD3 yang mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat maupun di luar rapat yang berkaitan dengan fungsi serta wewewenang dan tugas DPR (imunitas).
 
Begitu juga dengan sikap dan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Irawan dalam pengamanan Gedung DPR terkait aksi damai 411 dan aksi super damai 212. Romo, begitu dia akrab disapa menilai pernyataan Kapolda Metro Jaya seperti dikutip media massa yang menginstruksikan kepada anak buahnya untuk tidak memberikan kesempatan bagi anggota DPR memasuki Komplek Parlemen saat aksi 411, sekalipun yang meminta itu adalah Ketua DPR atau MPR.
 
Bahkan kata Romo, Kapolda Metro Jaya juga menyarankan anggota DPR tidak masuk kantor pada tanggal 2 Desember (aksi 212). "Aparat kepolisian bahkan menambahkan gembok pintu gerbang utama DPR di samping gembok yang dipasang petugas pengamanan DPR. Pernyataan Kapolda itu menunjukkan tindakan tidak profesional," tegas Romo.
 
Terkait dengan pernyataan Kapolri tersebut, Komisi III  meminta  residen Joko Widodo menegur keras Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas kesalahan yang dinilai tergolong luar biasa itu. Karena pemanggilan Bareskrim Polri terhadap Eko Patrio melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
“Presiden Jokowi harus menegur Kapolri atas pernyataannya itu. Secara pribadi, saya minta Tito mundur karena belum siap mengemban amanah sebagai Kapolri. Tito sering gegabah dan terburu-buru dalam bersikap menyikapi sejumlah peristiwa aktual beberapa hari belakang ini,” tegas Romo.
 
Terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Irawan, Komisi III menilai pernyataan Kapolda telah merendahkan lembaga negara. "Komisi III mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Irawan harus meminta maaf kepada DPR atas pernyataannya yang merendahkan institusi DPR sebagai lembaga negara," tegas Romo.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Desember 2016
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler