Terdakwa Pembunuh Bocah Divonis Bebas

Jumat, 04 November 2016 - 09:36 WIB
Arif Hidayatullah sedang memberikan keterangan dalam persidangan di PN Rengat Cabang Telukkuantan, Kamis (13/11).

TELUKKUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Setelah mengikuti serangkaian persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Rengat memvonis Arif Hidayatullah, terdakwa pembunuh Nuri Komarita (3,5) Bebas.

Persidangan yang dipimpin oleh Wiwin Sulistya,  dengan anggota Petra J Siahaan dan Emmanuel MP Sirait, Kamis (3/11) sore, menyatakan terdakwa tidak bersalah.

"Saudara terdakwa divonis bebas," ujar Wiwin dalam persi dangan tersebut. Sontak, keputusan PN Rengat tersebut, disambut haru oleh terdakwa dan keluarga. Begitu juga dengan penasehat hukumnya, Mayandri Suzarman dan Dodi Syaputra. (gor/ivi)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler