Wagubri tak Harus Warga Tempatan

Jumat, 07 Oktober 2016 - 09:36 WIB
ILUSTRASI

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - DPRD Riau akhirnya mengesahkan Tata Tertib Khusus terkait Pemilihan Wakil Kepala Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Riau yang digelar Kamis (6/10). Salah satu isinya adalah, wakil kepala daerah atau Wakil Gubernur Riau, tidak mesti berasal dari daerah tempatan.

"Alhamdulillah Tatib Khusus sudah kita sahkan. Wakil Gubernur Riau nantinya tidak mesti berasal dari Riau, tapi mesti mengerti dengan geografis, budaya dan paham akan Riau," ungkap Ketua Tatib Khusus, Aherson.

Wagubri Menurutnya, jika seseorang dibatasi menjadi kepala maupun wakil kepala daerah, maka hal itu sangat bertentangan dengan undang-undang atau aturan yang ada. Atas dasar itulah, tidak ada batasan untuk seseorang menjadi wakil kepala daerah.

"Kita tidak bisa batasi seseorang menjadi kepala maupun wakil kepala daerah. Nanti dalam pembahasan pemilihan kita akan lihat komitmen calon wakil gubernur terhadap Riau, seperti apa komitmennya," tambah politisi Demokrat ini.

Setelah Tatib ini disahkan, maka nantinya akan dibentuk panitia pemilihan yang terdiri dari seluruh ketua fraksi yang ada di DPRD Riau. Panitia pemilihan ini yang akan mengerjakan teknis pemilihan.

"Melalui pimpinan Dewan, panitia pemilihan akan menyurati gubernur untuk segera mengirimkan nama calon wakilnya ke DPRD Riau untuk kemudian dipilih anggota Dewan," ujarnya lagi.

Dari Jakarta, Kementerian Dalam Negeri kembali memberikan peringatan kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan DPRD Riau untuk segera mengisi posisi Wakil Gubernur Riau yang selama ini masih kosong.

"Soal Wagub, Kemendagri sudah memberikan peringatan melalui Gubernur Riau dan DPRD Riau untuk segera diisi," ujar Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono.

Ia juga minta agar masalah internal di partai pengusung tidak menjadi penghalang dan kendala dalam mencalonkan dua nama untuk dipilih menjadi calon Wakil Gubernur Riau. "Berdasarkan informasi. Memang masalahnya masih terkendala di internal partai pengusung (Golkar)," ujarnya.

Untuk itulah, lanjut Sumarsono pihak Kemendagri menghimbau dalam waktu dekat mengusulkan dua calon untuk diusulkan ke DPRD dan segera dipilih. Karena selama ini ada kesan Gubri membiarkan masalah ini berlarut-larut.

Tiga Nama Seperti diketahui, hingga saat ini belum tampak ada kepastian dari Gubri Gubri Arsyadjuliandi Rachman, tentang siapa yang akan ditunjuk sebagai pendampingnya.

Seperti diketahui, jabatan Wagubri dalam kondisi kosong sejak  Arsyadjuliandi Rachman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubri sejak Annas Maamun menjalani proses hukum oleh KPK beberapa waktu lalu. Kondisi itu terus berlanjut hingga akhirnya Arsyadjuliandi Rachman diangkat secara resmi sebagai Gubernur Riau menggantikan Annas Maamun.

Sejauh ini, ada tiga nama yang sempat disebut-sebut bakal mengisi posisi itu. Ketiganya adalah Ahmad Syah Harrofie yang kini menjabat Asisten I Setdaprov Riau, Tabrani Maamun yang masih duduk sebagai anggota DPR RI, serta Ansar Ahmad yang kini menjabat Ketua DPD Golkar Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk diketahui, yang berwenang untuk mengajukan dua nama ke DPRD Riau untuk mengisi jabatan itu, adalah Partai Golkar Riau, selaku pemenang Pilkada Provinsi Riau tahun 2013 lalu. (bbs, rtc, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler