Masyarakat Minta Syarat

Selasa, 04 Oktober 2016 - 08:57 WIB
KUD

TELUK KUANTAN (Riaumandiri.co)- Pengurus KUD Tanah Baromban, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir penuhi panggilan polisi dalam hal ini Polres Kuansing atas laporan PT RAPP Estate Teso Desa Tanjung Pauh Singingi Hilir, Senin (3/10).

Dalam memenuhi panggilan tersebut, masyarakat menerima RAPP menjadi bapak angkat, dengan syarat sawit yang diklaim PT RAPP lahan mereka jangan ditumbang.


Dimana dalam laporan tersebut, PT RAPP mengklaim kalau lahan masyarakat yang sudah ditanami sawit di Desa Tanjung Pauh yang sudah berumur sekitar 10 tahun ini masuk konsesi PT RAPP. Namun masyarakat membantah kalau lahan tersebut, masuk konsesi PT RAPP.


Perwakilan KUD Tanah Baromban Andri yang merupakan ketua Unit kepada Haluan Riau, Senin (3/10) mengatakan, proses dibukanya lahan tersebut menjadi kebun sawit oleh masyarakat Tanjung Pauh dimulai pada tahun 2004 silam. Lahan tersebut ditanam kelapa sawit pada tahun 2005.
"PT RAPP baru mengklaim lahan tersebut pada tahun 2007, setelah lahan tersebut ditanami sawit,"ujar Andri.


Dari luas 500 hektar dan jumlah anggota 500 orang yang merupakan warga desa Tanjung Pauh, lahan tersebut dikelola KUD Tanah Baromban dengan bapak angkat PT Mustika Agro Sari (MAS)."PT RAPP mengklaim kalau 113 hektar lahan milik KUD Tanah Baromban ini berada dikonsesi mereka,'ujar Andri.
Padahal dulunya lahan ini merupakan kebun karet tua masyarakat. "Dulu lahan ini masih kebun karet tua, dikuasai masyarakat Desa Sungai Paku dan dibeli warga Desa Sungai Paku dengan bapak angkat PT MAS,"ujar Andri.


Namun setelah lahan kebun karet tua rakyat ini dibuka kebun sawit pada tahun 2004 lalu, pada 2007 diklaim PT RAPP masuk konsesi mereka. "Tentu saja kami masyarakat Desa Tanjung Pauh tidak terima, dulu lahan ini kebun karet tua masyarakat, kita beli dijadikan kebun sawit,"katanya.


Sekarang kami dilaporkan ke Polres Kuansing oleh PT RAPP. "Sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan mulai kontraktor yang pertama membuka lahan sampai karyawan yang bekerja disana juga akan dimintai keterangan,'ujar Andri.


Sebenarnya kata Andri, masyarakat sudah mau berunding dengan PT RAPP, dan sudah mau PT RAPP ini menjadi bapak angkat, dengan syarat kebun sawit itu jangan ditumbang karena sudah berumur 10 tahun. 'Masyarakat mau RAPP jadi bapak angkat, tapi sekarang malah dilaporkan,"katanya.

Editor:

Terkini

Terpopuler