Satpol-PP Berubah Jadi Dinas KKU serta PM

Kamis, 25 Agustus 2016 - 14:52 WIB
Satpol-PP Pekanbaru (dok.zoel)
PEKANBARU (Riaumandiri.co) - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat bersama instansi terkait dan tim ahli. Dari hasil itu instansi Satpol-PP berubah jadi Dinas Ketentraman, dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (KKU serta PM).
 
Perubahan nama itu imbas dari perampingan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui paripurna perubahan SOTK di Pemerintah Kota Pekanbaru.
 
Ketua Pansus SOTK, Herwan Nasri ST mengatakan, sebagaimana diketahui, pembahasan perubahan SOTK ini sudah dilakukan dewan bersama Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal ini menyusul adanya perubahan undang-undang yang dikeluarkan pemerintah pusat.
 
"Salah satu yang menjadi pembahasan oleh pansus dan tim ahli diantaranya perubahan nama Badan Satpol PP kota Pekanbaru yang nantinya akan menjadi satuan perangkat kerja pemerintah daerah setara kedinasan."Kata Herwan Nasri saat berbincang dengan Riaumandiri.co, Kamis (25/8).
 
Menurut Herwan Nasri, sesuai keterangan tim ahli kedepan tidak ada lagi istilah kata satuan dalam perengkat kerja pemerintahan daerah. Dimana berdasarkan pembahasan oleh tim ahli tersebut, Satpol-PP akan berubah menjadi Dinas Ketentraman, dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
 
"Dasar pertimbangan merubah menjadi dinas diambil karena Badan Satpol-PP mertupakan salah satu alat penyelenggara urusan pemerintahan daerah dan pelayanan dasar. Untuk itu  kategorinya menjadi dinas."sebutnya.(ben/n44)

Editor:

Terkini

Terpopuler