Sakit Keras, Kepala BPN Meranti Dibantarkan

Jumat, 19 Agustus 2016 - 08:25 WIB
Belasan orang yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Pengawas Aset Riau, Kamis (18/8), menggelar demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka mendesak Kejati menangkap Bupati Meranti karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dorak.

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan penumpang domestik dan internasional kargo di Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, menjalani pembataran di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meranti yang juga merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah untuk Kawasan Pelabuhan Dorak tersebut harus menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya.

"Tersangka SI (Suwandi Idris, red) mengalami sakit keras, sehingga tidak memungkinkan untuk dirawat di Rutan (Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, red)," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).

Saat ini, kata Sugeng Riyanta, Suwandi Idris masih menjalani perawatan di RS Awal Bros Pekanbaru. Kendati begitu, Sugeng belum belum bisa memastikan kapan Suwandi Idris kembali dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

"Untuk jangka waktunya tidak ditentukan. Yang pasti, dalam peraturannya, kalau tersangka sudah dinyatakan sembuh oleh dokter, baru bisa kembali masuk ke Rutan," tegasnya.

Suwandi Idris menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanahuntuk pembangunan pelabuhan penumpang domestik dan internasional kargo di Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Meranti, bersama tiga tersangka lainnya.

Tiga tersangka tersebut, yakni Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Meranti, sekaligus selaku Pengguna Anggaran dalam pengadaan lahan tersebut, dan Abdul Arif yang merupakan 'broker' dalam pengadaan lahan.

Kemudian, Mohammad Habibi, mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti, sekarang menjabat sebagai Kabid Aset dan Daerah Meranti, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Berkas keempat tersangka dipastikan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dalama waktu dekat keempatnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti untuk menjalani proses tahap II.

Dalam proses penyidikan dan pasca penetapan tersangka dalam kasus ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Seperti, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Hariadi, seorang pihak swasta, Edi Hartono, Alizar yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti. Selain itu ada juga saksi Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Begitu pula Bupati dan Sekdakab Meranti, Irwan Nasir dan Iqaruddin, juga pernah dimintai keterangannya. Sedangkan saksi lainnya, Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang dan Ma'mun Muroj. Dalam pengadaan lahan Dorak, keduanya anggota panitia.

Selain itu, Azmi Ibrahim, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Meranti juga pernah diperiksa. Termasuk Yuliarso, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah, juga diketahui telah diperiksa. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler