Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Rabu, 03 Agustus 2016 - 09:52 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sejauh ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pajak di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Jumlah ini kemungkinan bertambah seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

Dari informasi yang diperoleh Haluan Riau, keempat tersangka tersebut, yakni berinisial Da selaku operator penerbitan Surat Keterangan Pajak Daerah, Jl selaku Pegawai Harian Lepas di Dispenda Riau, serta dua operator ruang kontrol berinisial St dan Es. Keempatnya diketahui

merupakan pegawai di Kantor Sistem Pelayanan Satu Atap Kota. Apakah ada kemungkinan pelanggaran serupa di Samsat Selatan, masih didalami penyidik?.


"Pada prinsipnya, jika kita menemukan bukti-bukti lain. Itu (empat tersangka,red) kan di (Samsat) Kota. Ini (yang akan diselidiki,red) kan (Samsat) Selatan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Gun tur Aryo Tejo, Selasa (2/8).


Lebih lanjut, Guntur menyebutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang sudah ditetapkan masih terus dilakukan. Pada pekan lalu, dua orang tersangka, yakni berinisial Wd dan Jl, sudah dipanggil. Namun, karena satu dan lain hal, pemeriksaan terhadap kedua tersangka urung dilakukan.


Wd diketahui tidak hadir karena ada urusan keluarga. Sementara, Jl memenuhi panggilan penyidik namun tidak didampingi pengacara, sehingga pemeriksaan Jl urung dilakukan.


"Kita jadwalkan pemanggilan kedua pada Selasa (9/8) mendatang," lanjut Guntur.


Sementara terhadap dua tersangka lainnya, yang diketahui berinisial St dan ES, keduanya merupakan operator ruang kontrol, Guntur menyebut akan diperiksa setelah pemeriksaan Wd dan Jl usai dilakukan.


Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga menyebut kalau penyidik juga masih terus mendalami keterlibatan Wd dalam dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Anak mantan Gubernur Riau, Annas Maamun tersebut diketahui sudah diperiksa sebanyak dua kali. Pasalnya, Wd yang merupakan Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan di Dispenda Riau, atasan langsung keempat tersangka.
"Dia (Wd,red) atasan mereka (empat tersangka,red). Tapi masih kita minta keterangan sebagai saksi," sebut Guntur.
Saat ditanya, apakah Wd turut ditetapkan sebagai orang yang turut bertanggungjawab dalam perkara tersebut, Guntur tidak mau berspekulasi. "Penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika belum menemukan minimal dua alat bukti," tegas Guntur.
Sebelumnya, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah meningkatkan status perkara dugaan penggelapan pajak di Dispenda Riau ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah Penyelidik mengantongi minimal 3 alat bukti untuk meningkatkan status perkara, dan setelah melalui proses gelar perkara.
Tiga alat bukti tersebut tidak termasuk hasil perhitungan potensi kerugian negara. Hingga saat ini penyidik sudah berkordinasi dan masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
Sementara, saat kasus ini dalam tahap penyelidikan, diketahui sudah ratusan saksi yang diperiksa terkait perkara ini. Mulai dari honorer dan pegawai di Dispenda Riau, biro jasa, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Paling banyak, para saksi tersebut berasal dari wajib pajak. Totalnya ada dua ratus wajib pajak.
Dari data yang dihimpun, dugaan korupsi ini diprediksi mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor yang tidak disetorkan ke kas negara. Adapun modus yang digunakan dalam perkara ini dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau.
Diduga biro jasa mampu melakukan 'lobby' terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dibayarkan, misalnya kendaraan mati pajak 4 tahun, oleh biro jasa bisa diringankan dendanya. Itulah yang diduga dinikmati oleh oknum biro jasa dan oknum pegawai.
Sejauh ini penyidik memperkirakan terdapat sekitar 400 unit kendaraan yang pajaknya tidak disetorkan. Oknum biro jasa juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Jumlah biro raja bisa dalam perkara ini bisa saja lebih dari satu. Secara kasat mata, mudah saja menandakan jumlah pajak yang disetor ke kas negara dan yang tidak disetorkan. Dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor terdapat tiga institusi yang terlibat.
Selain Dispenda Riau, juga ada Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Ditlantas Polda Riau berperan menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sementara Jasa Raharja turut menerima setoran jaminan kecelakaan lalu lintas.***

Editor:

Terkini

Terpopuler