Sopir Penggelap 25 Ton CPO Diringkus

Jumat, 06 Februari 2015 - 08:52 WIB
ILUSTRASI

DUMAI (HR)- Dua orang sopir truk, As (25) dan In (26)  pengangkut cruide palm oil (CPO) CV Hidup Jaya akhirnya mendekam dalam penjara dalam kasus penggelapan 25 ton CPO milik PT DPA.

Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta. Sedangkan penangkapan keduanya pada Selasa (3/2) saat para tersangka berada di Kota Jambi.

Penangkapan berdasarkan laporan rekan tersangka, yang curiga mendapatkan mobil yang dikemudikan tersangka AS, parkir dipinggiran Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, dalam keadaan terkunci dan saat diperiksa muatan CPO sudah terkuras habis.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit I Satreskrim Polres Dumai, Ipda Sahudi menjelaskan anggota polisi lalu melakukan pengejaran pelaku yang diduga sopir mobil itu sendiri, dan benar tersangka adalah AS yang ditangkap di Kota Jambi bersama tersangka lain IN.

“AS adalah sopir mobil CPO yang digelapkan muatannya, dan IN terlibat sebagai tersangka yang menyembunyikan AS. Selain dua tersangka masih ada otak pelaku bersama satu tersangka lain yang masih buron,” kata Sahudi, Kamis (5/2) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, muatan beserta mobil diserahkan kepada otak pelaku untuk dijual. Tapi ternyata hanya muatan yang berisikan 25 Ton CPO yang dijual pelaku, sementara mobil ditinggal begitu saja ditepi hingga akhirnya ditemukan pelapor.“Akibatnya perusahaan dirugikan Rp300 Juta.

Tersangka menjual 25 ton CPO dengan harga Rp97 Juta,” ungkap Sahudi.

Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua tersangka lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(zul)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler