Tahapan yang Dilalui Harus Sesuai PP

Sabtu, 23 April 2016 - 10:05 WIB
Herwan Nasri

JAKARTA (riaumandiri.co)-Menindaklanjuti agar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah memiliki ketetapan secara undang-undang, Panitia Khusus (Pansus) LKPj mendatangi dua lembaga sebagai acuan penetapan  tersebut dalam bentuk ranperda menjadi perda nantinya.

 Tujuannya agar tahapan yang dilalui sesuai dengan Peraturan Pemerintah.


Kunjungan kedua lembaga seperti DPRD Kabupaten Badung, dan Dirjen Kementrian Otonomi Daerah RI, pansus  melakukan dialog, serta menerima masukan sebelum pembahasan LKPj kepala daerah nantinya dapat sesui dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah ini sendiri.


Dalam kunjungan pasus LKPJ ke Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri,

Tahapan Jalan Medan Mardeka Utara, Jumat (23/4) kemarin, anggota Pansus LKPj, DPRD Kota Pekanbaru, yang diketuai Herwan Nasri, yang beranggotakan 14 orang, menerima arahan dari Kasubit Wilayah Satu, Dirjen Otda Kemendagri RI, Afrizal.

Dalam paparannya, Afrizal mengatakan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesui UU lebih terarah.

Dalam peretemuan anggota Pansus LKPj ini, penangung jawab pansus LKPj Sahril, dengan pihak Dirjen Kemendagri Otda, dipaparkan jika LKPj yang diperkenalkan oleh undang-undang pemerintahan daerah sebelumnya (UU No.32/2004) ini perlu terpapar secara jelas.

"LKPj merupakan metamorfosa dari pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dalam UU No.22/1999, atau dengan kalimat lain merupakan konsekuensi yuridis dari peralihan pemilihan kepala daerah oleh DPRD menjadi pemilihan oleh rakyat secara langsung."Sebut Sahril.

Dikatakan Ketua DPRD Pekanbaru ini pula, jika tidak ada mekanisme menerima atau menolak terhadap LKPj."Layaknya pembuatan suatu perda, pembahasan LKPj dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi terhadap pemerintah dalam bentuk keputusan DPRD yang akan disampaikan dalam paripurna nantinya."kata Sahril, usai pertemuan pada wartawan kemarin.

Sementara itu Ketua Pansus Herwan Nasri senada juga mengatakan, jika, LKPj dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), intinya  LKPj adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui perwakilannya di DPRD.

 Seperti pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta informasi laporan antara rencana dengan realisasi atas APBD.

"Filosofi, perbedaan tafsir atas LKPj dibahas oleh DPRD dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah memberikan tafsir yang jelas atas frasa yang terdapat dalam UU No.32 dan UU No.23/2014 tersebut," paparnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelengggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

 LKPj diterima untuk melakukan pembahasan melibatkan pihak eksekutif.

"Maka dari itu ranperda ini dibuat agar LKPj ini diterima agar DPRD segera mengetahui secara lengkap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan tahun sebelumnya, dan berdasarkan itu DPRD bisa segera melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi (dalam bentuk keputusan DPRD) untuk perbaikan-perbaikan pada  tahun anggaran yang sedang berjalan," imbuh Herwan Nasri.(ben)

Editor:

Terkini

Terpopuler