Terganjal Salinan Pengadilan

Jumat, 15 April 2016 - 09:36 WIB
Tengku Erry Nuradi

Medan (riaumandiri.co)-Menteri dalam Negeri hingga saat ini masih belum menetapkan kapan Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi dilantik menjadi Gubernur Sumut defenitif.

Pasalnya, hingga saat ini surat lampiran terkait salinan keputusan dari Pengadilan atas kasus Gubsu non aktif, Gatot Pujo Nugroho masih belum diterima. Padahal sebelumnya, sempat tersiar kabar kalau pelantikan defenitif  Tengku Erry Nuradi menjadi Gubsu menggantikan Gatot Pujo Nugroho akan dilakukan pada Senin (18/4) mendatang.

"Untuk pelantikan belum lagi, karena masih ada satu persyaratan yakni lampirannya yang belum diterima," ujar Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi kepada wartawan di kantor Gubsu, Kamis (14/4).

Diterangkan Erry, hingga saat ini Dirjen Otonomi Daerah Depdagri masih belum menerima salinan keputusan dari pengadilan atas kasus Gubsu non aktif, Gatot Pujo Nugroho. "Salinan keputusannya itu dari pengadilan yang hingga saat ini masih belum dapat, makanya pelantikan belum," terang Erry.

Begitu juga untuk pelantikan enam kepala daerah yang sudah berakhir masa periodesasinya dan sudah terpilih dalam pilkada yang lalu hingga saat ini juga belum dapat dipastikan kapan bisa dilantik.

"Itu juga belum, rencananya akan kita buat secara serentak, tapi saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Mendagri, waktunya kita belum tahu," ujar Erry.

Adapun keenam kepala daerah yang hingga saat ini dipimpin oleh Sekda sebagai Plh kepala daerahnya yakni Simalungun yang berakhir tanggal 25 Oktober, Karo tanggal 25 Maret, Nias Barat tanggal 13 April, Nias Utara tanggal 12 April, Nias Selatan 12 April dan Gunung Sitoli tanggal 11 April. (bsc/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler