13 Kapal Asing Diproses di Batam

Kamis, 07 April 2016 - 10:38 WIB
Tenggelamkan Kapal Penenggelaman Kapal Ilegal Fishing Di Batam Mnk 4.

Batam (riaumandiri.co)- Satuan Kerja Pengawasam Sumber Daya Kelautan dan Perikanan  Batam sejak awal 2016 menahan 13 kapal yang melakukan pencurian ikan di perairan Kepulauan Riau yang kni sedang dalam proses.

Kepala Satker PSDKP Batam Akhmadon usai penenggelaman lima kapal asing di Batam, Selasa, mengatakan, kasus hukum terhadap anak buah kapal dan kapal yang digunakan untuk mencuri ikan itu masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.

"Kasusnya masih ditangani. Ada juga upaya banding yang dilakukan atas kasus tersebut," kata dia.
Jika semua sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka kapal-kapal itu akan diledakkan dan ditenggelamkan seperti kapal pencuri ikan lainnya.

"Sejak 2015 sudah ada 25 kapal asing yang diproses. Sebagian sudah ditenggelamkan setelah kasus hukumnya inkrah," kata Akhmadon.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan tiga kapal nelayan asing tangkapan Ditpolair Polda Kepri juga masih menunggu proses hukum dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk penenggelaman.

"Dari Polair masih tiga yang diproses. Setelah prosesnya inkrah juga akan ditenggelamkan," kata dia usai memimpin penenggelaman kapal.

Selama ini, kata dia, sudah banyak kapal-kapal asing yang ditangkap saat melakukan pencurian ikan di wilayah Kepri.
Perairan Kepri khususnya Natuna dan Anambas merupakan salah satu wilayah yang sering menjadi lokasi pencurian ikan oleh nelayan-nelayan asing.

Sejumlah kapal asing yang berhasil ditangkap berbagai instansi sebagian dibawa ke Dermaga Satker PSDKP Batam. Selain itu juga ada yang diproses di Natuna dan Anambas. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler