BPR Sebagai Lembaga Keuangan Pedesaan

Senin, 28 Maret 2016 - 07:50 WIB
Prof Dr B Isyandi

Melihat(riaumandiri.co)- sejenak ke belakang usaha lembaga keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sungguh tidaklah menggembirakan. Tidak sesuai antara harapan dengan laju pertumbuhan lembaga keuangan itu sendiri.

Berbagai alasan yang diungkapkan pengelola BPR masih dapat diterima untuk menjawab hal tersebut. Namun apalah artinya sebuah lembaga yang sudah berdiri tanpa bisa mengembangkan diri, sementara BPR mempunyai misi dan beban yang cukup berat terutama sebagai ujung tombak perekonomian masyarakat di pedesaan.
BPR
BPR juga merupakan lembaga yang mempunyai tugas untuk mengembangkan ekomoni kemasyarakatan.

BPR menjadi lembaga keuangan yang cocok dan aman untuk menarik dana tabungan masyarakat di pedesaan. Selain keberadaannya menjangkau hingga ke pelosok perkampungan, juga simpanan nasabahnya dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Seandainya ada BPR yang lumpuh dan tutup, uang simpanan nasabahnya akan dijamin atau dibayar LPS.  Nominal simpanan nasabah di BPR yang dijamin LPS, maksimal Rp2 miliar. Namun kelebihan menabung di BPR, tingkat bunga simpanannya lebih tinggi dibanding bank umum. Di BPR tingkat bunga simpanannya mencapai 10 persen, sedangkan bank umum 6,5 persen.

Kehadiran BPR di pedesaan bukanlah hal baru, bahkan sejak berdirinya lembaga ini harus di pinggiran kota dan bahkan di pedesaan pelosok sekalipun. Kegiatan usaha BPR sangat menyentuh masyarakat lapisan bawah dan risiko usaha yang relatif kecil bahkan tidak terlihat dalam perhitungan kerugian.

Di samping itu tingkat kejujuran para pebisnis terutama usaha kecil sangat tinggi, sehingga usaha lembaga keuangan dan usaha kecil merupakan mitra usaha yang berjalan bergandeng tangan yang sangat serasi.  

Jumlah BPR yang melakukan kegiatan usaha di pedesaan masih relatif sedikit dibandingkan dengan bank umum. Keberadaan BPR secara langsung membantu sektor riil. Dilihat hitungan angka kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi domestik sangat kecil, namun peranannya untuk mendukung permodalan masyarakat pedesaan sangat besar.

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari yakni free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli.  

Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, Lembaga Perkreditan Desa, Badan Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkreditan Kecamatan, Bank Karya Produksi Desa, dan atau lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Keberadaan BPR ini bisa menumbuhkan gairah usaha masyarakat kecil di pedesaan, seperti petani dan nelayan. Terlebih petani dan nelayan menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan.  

Walaupun keberadaan BPR masih menyimpan kerentanan hingga berujung pada penutupan BPR. Namun hingga kini, hanya ada 65 BPR yang ditutup. Kendala utamanya, menyangkut moral para pengelolanya. Akan tetapi, jumlah 65 BPR yang ditutup itu, dinilai kecil dibanding jumlah BPR se-Indonesia yang mencapai sekitar 1.800 BPR.

Sementara itu, permodalan BPR masih didominasi para pemilik dan sebagian merupakan bantuan pemerintah melalui fasilitas dana program kredit modal kerja (KMK). Konon pinjaman  yang dikucurkan kepada lembaga keuangan ini dengan bunga yang masih relatif tinggi, sehingga bunga yang diberikan kepada masyarakat jadi lebih tinggi.

Tingkat bunga kredit oleh BPR kepada masyarakat yang tinggi tersebut cukup beralasan, sebab kalangan lembaga keuangan ini harus menjaga risiko kemacetan.

Di samping itu, jumlah pinjaman yang diberikan kepada seluruh BPR jauh lebih kecil dibandingkan dengan fasilitas kredit yang diberikan perbankan konvensional kepada beberapa pengusaha besar yang mencapai triliunan rupiah. Tingkat resiko bermasalah yang dihadapi BPR jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengusaha besar yang banyak kreditnya bermasalah bahkan menjurus macet (NPL).  

Di sinilah kita bisa melihat tingkat keperpihakan otoritas moneter atau berwenang terutama lembaga pemerintahan yang bertanggunggjawab untuk membantu lembaga keuangan yang memiliki modal terbatas seperti BPR ini. Melihat kenyataan bahwa sebagian besar kredit yang diberikan kepada pengusaha besar banyak bermasalah dan realisasi pengucuran fasilitas kredit itupun terkadang tidak pernah terdengar oleh umum.

Sebenarnya di pedesaan sendiri rakyat telah lama memiliki lembaga-lembaga keuangan lokal atau tradisional yang melayani kebutuan mereka berazaskan swadaya dan pendekatan pasar. Lembaga-lembaga tersebut disebut lembaga keuangan pedesaan atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro.

Lembanga keuangan ini selain kurang memperoleh perhatian, juga secara ironis terkena dampak dari kebijakan yang memberikan prioritas kepada program kredit murah bersubsidi dan pendirian lembanga keuangan baru versi beberapa kementerian, maupun kebijakan deregulasi perbankan No. 10/1998.

 Selain akses masyarakat terhadap lembaga keuangan masih terbatas, pengelolaan lembaga keuangan juga belum optimal. Saat ini kita menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang membuka peluang lembanga keuangan untuk melakukan perluasan pasar di berbagai daerah.  Ada dua aspek yang bisa dijadikan pegangan untuk memberikan pertimbangan dalam penguatan lembaga keuangan pedesaan yakni aspek yuridis seperti pendampingan dan iklim usaha yang sehat.

 Pada sisi lain, aspek empiris seperti dukungan politik, penyertaan modal dan mempermudah akses BPR. Lembang keuangan harus membantu keuangan para pelaku usaha mikro maupun kecil sehingga kesejahteraan mereka  meningkatkan.

Tingkat literasi keuangan orang pedesaan diakui masih rendah.  Kalau dulu kita masih bekerja keras untuk melek huruf, maka hari ini kita harus kerja keras untuk melek keuangan, karena dengan melek keuangan pendekatan layanan keuangan masyarakat memungkinkan masyarakat menjadi lebih mudah berusaha sehingga lebih sejahtera.

 Oleh karena itu kalau akses keuangan dipersulit karena pengetahuan yang belum ada mari sama-sama diedukasi, kalau akses itu sulit karena peraturannya terlalu kaku mari diubah peraturannya menjadi lebih sederhana, kalau akses itu sulit karena jarak yang terlalu jauh mari dicarikan cara dengan hubungan teknologi canggih, sehingga menjadi lebih efisien, semoga ***

Editor:

Terkini

Terpopuler