Pansus Lakukan Pembahasan 5 Ranperda

Senin, 21 Maret 2016 - 09:30 WIB
Darwis Syam

BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)-Panitia Kusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokan Hilir, menggelar hearing dalam membahas 5 Ranperda. Terdapat beberapa Ranperda yang menarik untuk dibahas dari beberapa latar belakang yang telah diajukan.
Hearing diikuti oleh 10 orang anggota DPRD Rohil, Bappeda Rohil, Dipemda Rohil, Dinas Pertanian Rohil,  Dishubkominfo Rohil, di kantor DPRD Rohil.

Adapun Ranperda yang dibahas antara lain, Ranperda tentang retribusi menara telekomunikasi, Ranperda tentang penggelolaan warung internet, Ranperda tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2011-2016, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2005-2025, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Ranperda tentang retribusi menara telekomunikasi yang merupaka  n Ranperda Perubahan dari Perda No 10, terkait dengan penetapan tarif, dari 1,8 persen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan menara yang telah menggugat dari vendor telekominikasi ke Mahkamah Konstitusi sehingga rumusan pasal tersebut tidak dibolehkan lagi tentang persoalan retribusi, dikarenakan persoalan dari nasional, maka seluruh daerah terjadi pembatalan terhadap Ranperda tersebut, untuk permulasi penghitungan retribusi menara komunikasi, menunggu adanya petunjuk edaran dari Menteri Keuangan atau Menteri Kominfo.

"Kita ketahui padahal dari tahun 2014-2015 telah mendapakan PAD sebanyak Rp2 miliar dari retribusi menara telekomunikasi, dan tahun ini dari Dinas Pendapatan Daerah sendiri, kita targetkan PAD itu Rp800 juta, pencapaian target tersebut masih menunggu konsultasi dari Menteri Keuangan," papar Ketua Pansus I Darwis Syam.

Sambungnya, tentang Ranperda perlindungan lahan berkelanjutan yang nantinya akan ditetapkan beberapa areal pertanian tanaman pangan, berupa padi dengan nantinya akan disosialisakan kepada masyarakat kelompok petani.

"Kalau lahan itu sudah ditetapkan dengan  Perda, yang biasanya menanam padi tidak boleh dialihfungsikan lagi dengan tanaman lain. Dan pemerintah daerah juga akan bertangungjawab terhadap kebutuhan para kelompok tani serta sektor peningkatan tanaman yang akan ditanami. Biasanya setahun sekali panen, harus ditingkatkan menjadi dua kali atau tiga kali panen dalam setahun," tutupnya. (adv/DPRD)

Editor:

Terkini

Terpopuler