Penadah Barang Curian Dibekuk, Pencuri DPO

Ahad, 24 Januari 2016 - 21:29 WIB
Ilustrasi

BENGKALIS (HR)-Polsek Bengkalis mengamankan pelaku penadah barang hasil curian pada Jumat (22/1), sekira pukul 02.00 WIB, tepatnya di Jalan Lembaga, Desa Bantan, Kecamatan Bengkalis.

Pelaku tinggal di Jalan Yaman Cikmas Ayu, Kelurahan Bengkalis berinisial SA (32). Selain pelaku, Polisi juga mengamankan Laptop Merk Acer Aspire One, yang merupakan hasil curian milik korban warga Gang Kusuma Desa Senggoro.

Kapolsek Bengkalis Iptu Bagus Harry Priyambodo melalui Humas Polres Bengkalis, Sabtu (22/1) mengatakan, Polisi menggeledah rumah SA, namun tidak ditemukan barang-barang elektronik lainnya.

''Setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut diperoleh dari warga Jalan Sepakat, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis berinisial SU,'' terangnya.

Selanjutnya Polisi melakukan penggrebekan di rumah SU di Desa Senggoro, Jalan Sepakat sekitar pukul 03.00 WIB untuk menangkap pelaku, yang yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Walau tersangka kabur, jajaran Polsek tetap melakukan penggeledahan di rumah SU disaksikan 4 orang warga setempat beserta istri tersangka dan kedua anaknya. Dari penggeledahan itu Polisi  berhasil mengamankan 7 unit handphone diantaranya 1 buah Samsung S5y, 1 buah BlackBery, 2 buah Nokia, 3 buah Samsung CDMA, 1 buah motorolla, 1 buah tas laptop warna coklat.

Barang bukti lainnya, alat yang diduga untuk membongkar rumah sasaran korban berupa, 2 buah obeng, 2 buah pisau parang, 1 buah pisau victorinok, 1 buah kunci 26. ''Tersangka SU masuk dalam daftar DPO Polsek Bengkalis, sementara barang bukti dari hasil penggeledahan di rumah tersangka untuk sementara diamankan di Mapolsek Bengkalis untuk kepentingan penyidikan,'' tutupnya. (man)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler