Residivis Jambret Kembali Dibekuk

Selasa, 19 Januari 2016 - 10:28 WIB
ilustrasi

Pekanbaru(HR)-Satuan Reserse Kriminal Mapolresta Pekanbaru, Minggu (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB, meringkus tersangka jambret, Nurman alias Rai (33), warga Jalan Harapan Raya Ujung, Kecamatan Bukitraya. Tersangka yang merupakan residivis tahun 2011 ini dibekuk di rumahnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut tim Buru Sergap Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan setelah memastikan kebedaradaan pelaku di rumahnya, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari salah korban bernama Zuliar yang merupakan korban jambret pada tanggal 1 Agustus 2015 lalu. Saat itu pelaku melakukan aksinya di Jalan Unggas Simpang Tiga Bukit Raya Pekanbaru," ungkap Kasat Reskrim, Bimo.

Dalam aksinya tersebut, tersangka menjarah barang-barang milik korban, diantaranya dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp600 ribu.  Pada saat kejadian itu, pelaku sempat terjatuh dan sepeda motor yang digunakan jenis Honda Beat warna hitam BM 3416 LT tertinggal di TKP dan diamankan Polsek Bukit Raya.

Kepada Haluan Riau, tersangka Rai mengaku bahwa telah beberapa kali melakukan aksinya. Sebelumnya dia juga pernah menjambret ibu rumah tangga dikawasan rumbai dan berhasil menjarah perhiasan emas milik korban. "Sebelumnya saya menjambret Ibu Rumah Tangga di Rumbai," tuturnya.

Lebih jauh dikatakan Kasat Reskrim bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.

 Sebab, masih ada rekan tersangka yang masuk dalam DPO dan masih dalam peruburuan. "Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara," kata Bimo.(nom)

Editor:

Terkini

Terpopuler