Komisi 1 Minta Disnakertrans Realisasikan Perda IMTA

Selasa, 05 Januari 2016 - 11:48 WIB
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (HR)-Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Baharudin meminta pihak Disnakertrans menjadikan perda tersebut sebagai prioritas utama pada tahun 2016 ini.

"Kita sudah lakukan pembahasan sampai pengsehan Perda IMTA di daerah kita, dan sekarang sudah bisa diterapkan ke semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, jadi kita mau agar semua perusahaan dapat mematuhi Perda yang kita sepakati tersebut, dan kita juga meminta kepada Disnakertrans untuk menjadikan penerapan Perda ini sebagai prioritas utama," kata anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan Baharudin Kepada Haluan Riau Senin (4/1) di ruang kerjanya.

Dikatakan Bahar, sebelumnya penerapan Perda IMTA di Pelalawan ini sempat terkendala dengan masalah anggaran sosialisasi yang tidak masuk dalam anggaran. Sebab akan tidak mungkin dikutip setoran PAD IMTA ke perusahaan sebelum dilakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan khususnya perusahaan yang mempekerjakan Tenaga kerja Asing.

Dengan disahkannya Perda IMTA ini, setidaknya setoran Perda yang sebelumnya dikutip provinsi saat ini bisa dikutip daerah karena daerah sudah memiliki dasar yakni Perda IMTA.

"Potensi penerimaan itu besar sebab peraturan Perda IMTA tersebut mengatur setiap Tenaga Kerja Asing membayar pajak sebesar US.100 Dollar setiap bulan untuk satu orang. Jadi bayangkan kalau TKA di Pelalawan ini mencapai ratusan orang dengan nilai rupiah terhadap dollar terus meningkat seperti saat ini, bisa bayangkan setoran yang kita terima dari IMTA," ungkap Baharudin.(pen)

Editor:

Terkini

Terpopuler