Balai Karantina Terima Pelimpahan 7,7 Ton Bawang Ilegal

Selasa, 05 Januari 2016 - 10:43 WIB
Bawang merah tanpa dokumen

DUMAI (HR)-Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai menerima pelimpahan bawang merah hasil penegahan Satpol Air Polres Dumai. Sekitar 7,77 ton bawang merah tanpa dokumen ini sudah disimpan di Gudang Balai Karantina Pertanian, Jalan Datuk Laksamana, Dumai.

Proses pelimpahan dilakukan setelah Pihak Satuan Polisi Perairan Kota Dumai melakukan pelengkapan berkas. Proses pelimpahan Bawang Merah diduga diimpor dari Malaysia dilakukan dua kali. Pertama dilakukan pada Sabtu (2/1) lalu.

Awalnya sebanyak 412 kampit atau karung setara 3,7 ton Bawang Merah dilimpahkan. Bawang Merah ini merupakan hasil penegahan pada 26 Desember 2015 lalu.

Untuk pelimpahan kedua dilakuakan pada Senin (4/1/2016) kemarin. Sebanyak 453 kampit atau karung setara 4,07 ton Bawang dilimpahkan. Bawang ini merupakan hasil penegahan pada 31 Desember 2016 lalu.
 
"Ya, kami sudah terima pelimpahan Bawang tanpa dokumen tersebut," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai, Surya Dharma, Senin (4/1) siang.

Dikatakan, pihaknya akan segera melaporkan pelimpahan Bawang sitaan tersebut ke Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru. Sebab, untuk sementara Bawang sitaan ini disimpan di gudang. Sembari menanti proses pemusnahan.

Lebih lanjut, kata Surya, penegahan ini dilakukan sesuai Undang-Undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan. Serta Peraturan Menteri Pertanian No.43 tahun 2012 tentang pintu masuk impor Umbi Lapis.

Pada peraturan itu, komoditas tersebut hanya bisa masuk melalui sejumlah pintu masuk impor. Seperti Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makasar), Pelabuhan Belawan (Medan), serta Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Tanjung Balai Karimun.

"Jadi, Kota Dumai bukanlah tempat pemasukan Umbi Lapis segar Impor. Apalagi tanpa dilengkapi surat pernyataan layak konsumsi oleh pihak Balai Karantina," ulas Surya.

Sebenarnya, Dumai bisa menerima impor Bawang. Tapi hanya menerima dari daerah yang sudah recognizi terhadap Bawang. Di antaranya Belanda, Australia, Belanda Amerika dan Sri Shaket (Thailand). "Bila berasal dari daerah recognizi maka  Pihak Balai Karantina Dumai menjalankan sistem pengawasan," paparnya.

Di tempat terpisah, Kasatpol Air Polres Dumai, AKP Yudhi Franata menyebut bahwa satu penangkapan dilakukan tanpa tersangka. Artinya Muatan Bawang dan juga kapal pengangkut disita. Artinnya statusnya sebagai satu temuan di kawasan Perairan Selingsing.(zul)

Editor:

Terkini

Terpopuler