Mantan Kadisbun Susilo Divonis 6 Tahun

Sabtu, 14 November 2015 - 08:48 WIB
Terdakwa Wong Chi Ping yang dijatuhi hukuman mati, saat akan memasuki ruang sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (13/11).

PEKANBARU (HR)-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun, kepada mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan kebun pada program pengentasan Kemiskinan dan Kebodohan serta Infrastruktur (K2I) milik Pemprov Riau.

Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/11) malam. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan perbuatan Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami selaku majelis hakim, menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa Susilo, dengan pidana penjara selama enam tahun," sebut hakim Ketua Amin Ismanto, saat membacakan putusannya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Susilo melalui penasihat hukumnya, langsung menolak dan menyatakan upaya hukum banding.

Mantan
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Sumriadi yang saat itu didampingi Jaksa Neny Lubis.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, dimana terdakwa Susilo dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara, terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar lebih, dalam isi tuntutan JPU, dibebankan kepada Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP), Miswar Chandra, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Untuk diketahui, Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektare.

Namun, keberadaan kebun ini tidak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler