Kementerian PDT akan Kucurkan Dana Rp26 Miliar

Ahad, 11 Oktober 2015 - 21:54 WIB
Ilustrasi

SELATPANJANG (HR)- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal akan mengucurkan dana sebesar 26 miliar untuk membangun wilayah Kecamatan Rangsang Pesisir.

Dana tersebut diperuntukan dalam rangka percepatan pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur jalan dan air bersih.

Penegasan ini disampaikan Budi, selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Daerah Perbatasan Kementerian PDT RI, dalam rakor singkat bersama Camat Rangsang Pesisir Idris Sudin bersama Polres Meranti dalam hal ini diwakili Wakapolres Kompol. STP Manulang, dan para kepala desa se Kec Rangsang Pesisir, pada saat kunjungan Tim Kementerian PDT di daerah kecamatan tersebut akhir pekan lalu.

Diakui Budi, di kawasan Rangsang Pesisir banyak ditemukan sarana dan prasarana infrastruktur yang masih sangat memprihatinkan. Salah satunya yakni poros Desa Sonde menuju Tenggayun Raya dan minimnya sarana air bersih.

Selain itu Kementerian PDT RI juga akan membantu pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk meningkatkan elektrifikasi di kecamatan pemekaran tersebut.

"Kami melihat sarana dan prasarana di daerah ini sangat memprihatinkan untuk itu Kementerian PDT RI akan mengucurkan bantuan sebesar Rp20 M untuk infrastruktur jalan, Rp125 Miliar untuk PLTS dan sisanya untuk pembangunan sarana air bersih," ujar Budi yang telah menganggarkan dana tersebut.

Camat Rangsang Pesisir Indris Sudin dan 11 kepala desa yang hadir mengatakan sangat berharap bantuan APBN ini bisa segera dikucurkan, sehingga pembangunan itu juga bisa disegerakan.

Dikatakan Budi lagi, jumlah total bantuan dari Kementerian PDT untuk Kabupaten Meranti berkisar 200 miliar. Namun masih banyak lagi bantuan pusat yang bisa diraih. Hanya saja perlu peran aktif dari kabupaten melalui desa yang berkoordinasi dengan kecamatan dan SKPD terkait untuk mengusulkan proposal ke Kementerian.

"Bantuan di pusat sangat banyak cuma kami minta peran aktif dari kabupaten untuk mengusulkan proposal agar bisa ditindaklanjuti,"jelas Budi.
"Desa bisa membuat proposal ke bupati untuk diteruskan ke Kementerian, kami tunggu hingga 2019 nanti,"ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Siswanto dari Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementerian PDT RI. Dikatakan Siswanto, di bidangnya saat ini tengah membuat program gerakan pembangunan daerah perbatasan yang menyediakan banyak bantuan untuk desa yang berada di daerah perbatasan.

Hanya saja untuk mendapatkan bantuan itu perlu Penetapan Kawasan Pedesaan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang diteken oleh bupati defenitif.
"Nanti lampirkan proposal bantuan sesuai kebutuhan pembangunan strategis di desa, proposal dapat dibuat oleh kades, berkoordinasi dengan kecamatan dan dinas PU," jelasnya.

Dalam upaya meraih dana dari Kementerian PDT RI, ditegas Budi pihak desa dan kecamatan dapat mengajukan bantuan apa saja syaratnya dikoordinasikan dengan dinas teknis. Baik itu masalah pendidikan, air bersih, perikanan, penanggulangan abrasi dan lainnya.

"Silahkan koordinasikan dengan teknis sesuai dengan kebutuhan masing-masing,"paparnya.Sementara itu Kadis PU Kabupaten Meranti Ardhahni mengatakan bantuan yang diusulkan oleh desa harus fokus pada pembangunan untuk kepentingan masyarakat langsung.

"Seperti pembangunan jalan poros, PDAM, abrasi, pelabuhan dan lainnya. Dari dinas PU sendiri akan membantu menyiapkan proposal untuk diteruskan ke Kementerian,”tambah Ardhahni.(adv/hms)

Editor:

Terkini

Terpopuler