Dewan Setuju Aset Daerah Dihapuskan

Rabu, 07 Oktober 2015 - 10:43 WIB
Ilustrasi

TEMBILAHAN (HR)-Selain mendukung penuh wujudkan Pulau Mablu, Desa Basu, Kecamatan Kuindra, menjadi kawasan Taman Hutan Raya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir juga menyetujui penghapusan terhadap beberapa aset daerah.

Pernyataan ini dikemukakan wakil rakyat, saat menggelar rapat paripurna penyampaian laporan tentang rencana penetapan Pulau Basu menjadi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), dan persetujuan penghapusan aset kabupaten. Paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRD Inhil ini, dipimpin wakil Ketua DPRD Syahruddin, didampingi Ketua DPRD Dani M Nursalam, dan dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, serta pejabat eselon di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Inhil.

Sementara laporan pembahasan gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Inhil, terhadap dukungan menjadikan Pulau Mablu sebagai kawasan Tahura, disampaikan oleh juru bicara M Kausar. Disebutkan, mengingat Dewan telah memberikan dukungan, maka  dari itu diharapkan pemerintah daerah komitmen dalam melindungi dan mengembangkan Pulau Mablu nantinya. "Karena diketahui di kawasan tersebut juga ada pemukiman penduduk, oleh karena itu kita juga minta agar dapat menjadi perhatian," ujarnya.

Adapun aset yang dihapuskan tersebut adalah aset tak bergerak sebidang tanah seluas 2.250 meter persegi, yang kini telah berdiri bangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil di Jalan Keritang Tembilahan. Satu lagi tanah yang ada di Jalan Kembang Tembilahan, yang telah digunakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 1661 meter persegi.

"Setelah melalui pembahasan yang dilakukan Komisi II, permintaan persetujuan penghapusan dua aset tanah oleh Pemkab Inhil dapat diberikan dan disetujui DPRD Inhil, " ujar wakil Ketua DPRD Inhil Syahruddin, Selasa (6/10). Sebelumnya, juru bicara Komisi II M Wahyudin, menjelaskan penghapusan dua aset tanah Pemkab dapat dilakukan dengan pertimbangan kelanjutan pembangunan Inhil, khususnya Bidang Keagamaan oleh Kementerian  Agama dan Bidang Pertanahan oleh BPN.

"Dua lembaga negara ini jelas punya kontribusi besar dalam pembangunan Inhil, untuk itu guna memberikan kewenangan lebih dalam mengurus perkantoran mereka, kepemilikan tanah harus kita serahkan sepenuhnya dan daerah juga tidak dibebani lagi, " ungkapnya. Sedangkan Bupati Inhil HM Wardan, mengapresiasi persetujuan yang diberikan DPRD Inhil, terkait permintaan penghapusan dua aset tersebut.

Pemerintah Kabupaten Inhil memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi II yang telah melakukan pembahasan dan akhirnya dapat disetujui DPRD Inhil rencana penghapusan aset yang kita minta. Selanjutnya dalam waktu dekat, Pemkab Inhil akan memprosesnya," pungkas Bupati. (ags)

Editor:

Terkini

Terpopuler