Belum Ditemukan Pelanggaran Kampanye

Sabtu, 12 September 2015 - 10:27 WIB
Lahan Terbakar Beginilah kondisi lahan PT AMR yang terbakar akhir pekan lalu. Diperkirakan sekitar 150 hektare lahan PT AMR terbakar dan hingga sekarang pihak kepolisian masih belum melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran ini.

PASIR PENGARAIAN(HR)-Sejak tahapan kampanye dimulai tanggal 27 Agustus 2015, hingga saat ini belum ada ditemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Bupati Rohul. Demikian disampaikan Ketua Panwas Kabupaten Rohul, Hayati, Kamis (11/9).
"Hingga hari ini belum ada laporan yang masuk tentang pelanggaran kampanye ke Panwaslu Rohul," ungkap Hidayati.
Dikatakan Hidayati, hingga saat ini belum adanya laporan tentang pelanggaran kampanye ini mengindikasikan tiga pasangan calon yang ikut berkompetisi dalam pilkada Rohul masih menjunjung tinggi aturan-aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015.
Selain itu, Panwaslu Rohul juga terus melakukan upaya pencegahan agar setiap paslon tetap berkampanye sesuai koridor yang diatur.
"Kita terus lakukan langkah pencegahan, agar setiap paslon ataupun tim sukses tidak melakukan pelanggaran," tambahnya.
Hidayati berharap kepada seluruh pasangan calon agar konsisten dalam menjalankan aturan kampanye yang sudah diatur undang-undang.
Diharapkan, dengan minimnya pelanggaran yang dilakukan paslon saat kampanye, maka pilkada Rohul memenjadi pilkada yang paling minim pelanggarannya dari 8 daerah di Riau yang juga melangsungkan pilkada serentak tahun ini. (yus)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler