Disbun Riau Uji Petik ke Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2015 - 22:18 WIB

 

Pekanbaru (HR)- Menindaklanjuti progres temuan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan terhadap 17 perusahaan di Provinsi Riau pada kasus kebakaran hutan dan lahan awal tahun 2014 lalu, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Kamis hingga Sabtu mendatang  akan melakukan uji petik terhadap perintah UKP4 terhadap perusahaan.
Hal ini untuk  melengkapi alat kelengkapan perusahaan dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher, saat ditemui, Rabu (14/1). Dikatakannya, 5 dari 17 perusahaan yang ada di Riau yang tersangkut karhutla ada di bidang perkebunan.
Untuk progres terakhir terhadap tindak lanjut perintah UKP4, yaitu perusahaan diminta  melengkapi sistem tanggap bencanan perusahaan. Pda akhir tahun 2014 lalu, perusahaan telah mengirimkan surat ke UKP4, bahwa mereka telah melaksanakan perintah UKP4 tersebut. Untuk memastikan pernyataan perusahaan itu, Disbun Riau akan melakukan uji petik di lapangan.
"Kita akan lakukan uji petik lapangan dalam bentuk pengecekan alat kelengkapan tanggap bencana yang sesuai dengan standar aturan. Ini kita lakukan karena kita ingin antara pernyataan di surat harus sama dengan yang ada di lapangan. Jangan sampai ketika dicek lagi UKP4 ternyata beda. Kita tidak menginginkan hal itu," kata Zulher.
Zulher menjelaskan, dari hasil temuan UKP4 tersebut, rata-rata perusahaan tidak melengkapi sistem tanggap bencana dengan jumlah yang seharusnya. Dia mencontohkan, ada perusahaan yang hanya memiliki 5 alat tanggap bencana, seharusnya ada 12. Sedangkan secara umum yang jadi poin penilaian adalah sistem, personel dan alat kelengkapan.
"Jadi, rata-rata perusahaan itu kurang alat kelengkapan maupun sistem tanggap bencananya. Untuk itu, UKP4 minta disediakan sesuai dengan aturan resmi," tambah Zulher.
Zulher menjelaskan, kelima perusahaan itu adalah PT Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Setia Agro Mandiri, PT Mahakarya Eka Guna, PT Triomas FDI dan PT Jatim Jaya Perkasa. (sar)

Editor:

Terkini

Terpopuler