Kejati Periksa Kadishub Meranti

Selasa, 23 Juni 2015 - 10:26 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Tinggi Riau memanggil Hariadi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang. Hariadi merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, membenarkan ada pemeriksaan tersebut.

"Yang bersangkutan Hariadi dipanggil untuk dikonfirmasi terkait pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dan diperiksa Jaksa Zulkifli," ujar Mukhzan, Senin (22/6).

Pemeriksaan terhadap Hariadi tersebut, lanjut Mukhzan, terkait tugas dan wewenangnya selaku Kadishub Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Selaku Kadishub, yang bersangkutan dianggap mengetahui terkait proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak," lanjut Mukhzan.

Ke depan, terang Mukhzan, penyelidik Kejati Riau masih menganggendakan pemanggilan sejumlah pihak untuk di konfirmasi, terutama dari kalangan eksekutif di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak eksekutif masih terus berlanjut," pungkas Mukhzan.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam proses penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014
Data yang berhasil dirangkum, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertarap internasional. Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar. Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.***

Editor:

Terkini

Terpopuler