Isi LHKASN

Sabtu, 20 Juni 2015 - 11:17 WIB
Ilustrasi

PASIR PENGARAIAN(HR)–Sebanyak 50 pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Rokan Hulu mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Kamis (18/6), di aula kantor Kemenag Rohul, Pengisian LHKASN tersebut dibimbing langsung Tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Emzolianda dan Ali Huzaifi. Pengisian itu sudah harus selesai dilaporkan paling lambat 30 Juni mendatang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Rohul Ahmad Supardi Hasibuan, Jumat (19/6) mengatakan, untuk tahap awal, kewajiban pengisian LHKASN ini berlaku bagi pejabat eselon III, IV, V, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA dan para pejabat lainnya.

Ke depan, semua pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenag Rohul, diharuskan mengisi LHKASN. Bagi yang tidak melaporkannya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengisian LHKASN dilakukan secara serentak dengan menggunakan IT yang terkoneksi langsung dengan situs resmi Kementerian Pembinaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Hasil pengisian dikirim via e-mail, melalui Inspektorat Jenderal Kemenag RI Jakarta.

Ditambahkan Ahmad Supardi, seluruh pejabat dan pegawai Kemenag baik  eselon III, IV, V, pejabat fungsional dan diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKASN secara tepat waktu.

Adapun jenis harta kekayaan yang dilaporkan meliputi,  harta tidak bergerak (tanah dan bangunan), harta bergerak (mobil, sepeda motor, kenderaan lainnya), penghasilan tetap, tunjangan, bonus, warisan dari orang tua, hibah dari pihak ketiga, penghasilan istri/suami, dan  harta-harta lainnya.

Kemenag juga menambahkan, mengingat pengisian formulir LHKASN merupakan kewajiban aparatur sipil negara, maka semua pejabat dan pegawai yang telah ditunjuk diwajibkan mengisi formulir LHKASN, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakannya, pejabat dan PNS Kemenag Rohul diharuskan lebih awal menyelesaikan pengisian LHKASN ini, sebab Kantor Kemenag Rohul, telah ditetapkan oleh Menteri Agama RI, sebagai salah satu pilot project penerapan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK) mewakili Kanwil Kemenag Provinsi Riau.

Untuk memenuhi maksud tersebut, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin secara khusus menugaskan auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, untuk melakukan pendampingan pengisian LHKASN. Sehingga tidak terjadi kesalahan dan dapat diselesaikan tepat waktu.(yus)

Editor:

Terkini

Terpopuler