Polda Riau Gandeng BPK RI Hitung Kerugian di Kasus Korupsi RSD Madani

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:17 WIB
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kasubdit III, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, saat diwawancarai belum lama ini . (dodi)

Riaumandiri.co - Proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru masih terus berlangsung. Dalam proses krusial ini, penyidik menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Pengusutan perkara dilakukan oleh tim Subdirektorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru untuk periode anggaran tahun 2021 hingga 2024.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima aparat penegak hukum pada 30 Mei 2024. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Dalam tahap ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

"Masih on process," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (22/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua dugaan utama tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik. Pertama, terkait tunggakan pembayaran jasa dokter dan tenaga medis atau jasa pelayanan (jaspel). Kedua, menyangkut sejumlah proyek pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, namun belum dibayarkan oleh pihak RSD Madani.

Ironisnya, sejumlah proyek tersebut disebut-sebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) rumah sakit. Bahkan, pembayaran kepada rekanan kabarnya dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani saat itu, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah mengamankan dan mempelajari berbagai dokumen terkait penggunaan dana yang bersumber dari DPA dan RBA RSD Madani untuk periode 2021 hingga 2024. Saat ini, penyidikan telah memasuki tahapan penghitungan kerugian keuangan negara.

Tahap ini menjadi bagian penting sebelum penyidik menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurut Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, permohonan audit telah diajukan ke BPK RI. "Sudah (diajukan) ke BPK pusat," imbuh Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. 

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler