Gelapkan Tiga Ekor Sapi Kurban, Pria di Rumbai Timur Ditangkap

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:34 WIB
Pria yang diduga menggelapkan tiga ekor sapi kurban. (Dodi)

Riaumandiri.co - Niat berkurban justru berujung perkara pidana. Seorang pria berinisial SY alias Ipul (29), warga Jalan Limbungan Gang Musholah, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu dan menggelapkan tiga ekor sapi kurban senilai Rp51 juta.

Pelaku diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir usai dilaporkan tidak membayarkan uang pembelian sapi kurban yang telah digunakan pada Idul Adha 2025.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada April 2025. Saat itu, tersangka mendatangi kandang sapi milik saksi Mukayat di Jalan Al Fatah, Rumbai Timur.

"Terlapor menanyakan harga sapi milik korban, Soetikno (61), yang dititipkan di kandang tersebut dengan maksud untuk dijadikan hewan kurban Idul Adha 2025," kata iptu Dodi, Kamis (18/12).

Pada 8 Mei 2025, korban dan tersangka sepakat melakukan transaksi jual beli tiga ekor sapi dengan harga Rp17 juta per ekor atau total Rp51 juta. Kesepakatan tersebut bahkan dibuat secara tertulis. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tidak kunjung dilakukan.

Ironisnya, pada 5 Juni 2025, tersangka mengambil satu ekor sapi dengan alasan akan dibawa ke masjid untuk persiapan kurban. Sehari berselang, dua ekor sapi lainnya kembali diambil. Seluruh sapi tersebut diambil tanpa ada pembayaran sepeser pun kepada korban.

Setelah hewan-hewan tersebut digunakan sebagai sapi kurban, korban berulang kali menagih pembayaran. Namun tersangka terus menghindar hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir.

"Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya membuat laporan polisi," ujar Iptu Dodi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir pada Kamis (11/12) sekitar pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penjualan sapi kurban tersebut telah habis digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Hingga saat ini, tersangka belum melakukan pembayaran kepada korban," kata Kanit Reskrim.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita surat perjanjian jual beli hewan kurban sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Iptu Dodi.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler