Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memusnahkan berbagai barang bukti dari 96 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, periode sampai dengan 16 Desember 2025. Pemusnahan ini didominasi kasus norkita.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya tindak lanjut dari perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, Rabu (17/12).
Heri Yulianto menjelaskan, barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari berbagai jenis tindak pidana, baik pidana umum seperti narkotika jenis sabu-sabu, maupun pidana khusus seperti perkara-perkara tipikor dan tindak pidana lainnya.
"Pemusnahan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Terlebih, dalam kasus narkotika, barang bukti yang kita musnahkan hari ini seperti sabu-sabu adalah musuh bersama yang mengancam masa depan bangsa, terutama generasi muda kita," tuturnya.
Beragam barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika, pencurian, penadahan, penipuan, cabul, judi, hingga alat-alat yang digunakan dalam kejahatan. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan.
Dari 66 perkara: narkotika jenis sabu sebanyak 1319,39 gram, ganja sebanyak 39,97 gram, ekstasi sebanyak 149,71 gram, serbuk putih merk avicel 102 sebanyak 72,59 gram dan serbuk merah merk ponceau sebanyak 98,84 Gram.
Dari 7 perkara pencurian, penadahan dan penipuan. Dari 23 perkara cabul dan judi.
Menurut Heri Yulianto, tujuan dari pemusnahan barang bukti ini tidak hanya untuk memenuhi aspek prosedural dan hukum semata. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada masyarakat.
Heri Yulianto berharap ke depan,
semakin menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bersih, profesional, dan tidak pandang bulu.
Menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka di Kabupaten Siak.
Menjadi momentum kolaboratif antara kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, tokoh adat, lembaga pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun zero tolerance terhadap narkoba dan segala bentuk kejahatan.
Mengedukasi generasi muda, agar menjadi agen perubahan dan pelopor gerakan anti-narkoba, serta sadar hukum sejak usia dini.
"Saya juga mengajak seluruh unsur Forkopimda, tokoh adat, para pendidik, dan seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Kita perlu kerja sama yang erat untuk menciptakan Kabupaten Siak yang aman, bersih dari narkoba, dan menjunjung tinggi supremasi hukum," ujarnya.